Surabaya – Sejumlah petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyitaan Gedung Wismilak Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8/2023), diduga pemalsuan surat.
Sedikitnya 6 petugas berkemeja putih datang sekira pukul 09.15 WIB. Para petugas ini datang mengendarai dua mobil dengan menuju ke gedung di tengah kota tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman menjelaskan, kehadiran petugas di gedung Wismilak terkait pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan.
“Terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang,” jelas Kombespol Farman.
Penyitaan aset ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023). Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
“Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar,” harap Farman.
Petugas juga memasang plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan keterangan:
Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3.
Dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan atau Pasal 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(HUM/BAD)