By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: BNN Beber Tangkapan 274,05 Kilogram Narkoba
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Nasional

BNN Beber Tangkapan 274,05 Kilogram Narkoba

By Redaksi Jumat, 18 Agu 2023
Share
Kepala BNN, Komjenpol Petrus Reinhard Golose saat merilis ungkap kasus.

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lima kasus peredaran narkoba di Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau.

Kepala BNN, Komjenpol Petrus Reinhard Golose mengatakan, 17 tersangka ditangkap terkait kasus-kasus itu.

“Jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram,” ujar Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Sebanyak 274,05 kilogram narkotika itu mencakup 85,68 kilogram sabu dan 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yaba.

Kemudian, 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram ganja.

Golose melanjutkan, narkotika jenis yaba bukanlah hal yang baru. Namun, yaba baru masuk ke Indonesia.

“Yang disebut dengan yaba atau sebenarnya ini adalah methamphetamin. Tapi ini lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Untuk ekstasi, jumlah yang masuk ke Indonesia meningkat usai pandemi Covid-19.

Menurut Golose, hal ini karena banyaknya permintaan ekstasi di Tanah Air.

Oleh karena itu, BNN akan terus memutuskan jaringan peredaran narkoba jenis apa pun, termasuk yaba dan ekstasi.

Ke depannya, BNN bakal semakin serius dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan menyita 274,05 kilogram narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Golose.(HUM/BAD)

Baca Juga:  Lapas Kediri Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Nasi Bungkus
TAGGED: #narkoba, BNN
Redaksi Jumat, 18 Agu 2023 Jumat, 18 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?