Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lima kasus peredaran narkoba di Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau.
Kepala BNN, Komjenpol Petrus Reinhard Golose mengatakan, 17 tersangka ditangkap terkait kasus-kasus itu.
“Jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram,” ujar Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Sebanyak 274,05 kilogram narkotika itu mencakup 85,68 kilogram sabu dan 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yaba.
Kemudian, 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram ganja.
Golose melanjutkan, narkotika jenis yaba bukanlah hal yang baru. Namun, yaba baru masuk ke Indonesia.
“Yang disebut dengan yaba atau sebenarnya ini adalah methamphetamin. Tapi ini lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya,” jelas dia.
Untuk ekstasi, jumlah yang masuk ke Indonesia meningkat usai pandemi Covid-19.
Menurut Golose, hal ini karena banyaknya permintaan ekstasi di Tanah Air.
Oleh karena itu, BNN akan terus memutuskan jaringan peredaran narkoba jenis apa pun, termasuk yaba dan ekstasi.
Ke depannya, BNN bakal semakin serius dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di Indonesia.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan menyita 274,05 kilogram narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Golose.(HUM/BAD)