By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Resmi, Pemkot Surabaya Hapus IMB
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Resmi, Pemkot Surabaya Hapus IMB

By Redaksi Sabtu, 26 Agu 2023
Share
Balaikota Surabaya.

Surabaya – Pemkot Surabaya secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penghapusan IMB diberlakukan efektif pada 15 Agustus 2023.

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat NATAL 2022

”Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, dengan berlakunya PBG, bukan berarti IMB yang telah diterbitkan tidak berlaku. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

”Kalau ada perubahan fungsi otomatis harus dan wajib diurus lagi,” ucap Irvan Wahyudrajad.

Dia menjelaskan, perbedaan IMB dan PBG salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunan. IMB yang menerbitkan DPRKPP, sedangkan PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

”Namun tetap berdasar persetujuan teknis (perstek) dari DPRKPP,” kata Irvan Wahyudrajad.

Alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu di-upload melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Menggelar Pasar Murah Hari Pangan Sedunia untuk Menekan Inflasi

Selanjutnya, DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah di-upload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

Setelah itu, ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan persetujuan teknis (perstek).

DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG.

”Jadi, lebih gampang dan mudah dengan PBG. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunan online dari awal hingga akhir. PBG cukup satu pintu tidak perlu ke dinas-dinas. Yang paling penting, pemohon bisa cetak sendiri SK PBG sekaligus lampiran gambar PBG. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG,” terang Irvan Wahyudrajad.(HUM/BAD)

Baca Juga:  Puskesmas di Surabaya Buka 24 Jam, Komisi D: Nakes Harus Ditambah
TAGGED: PEMKOT SURABAYA
Redaksi Sabtu, 26 Agu 2023 Sabtu, 26 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai,
DPRD Surabaya Desak Pemkot Digitalisasi Aset Tidur: Jalan Cepat Dongkrak PAD
Selasa, 14 Okt 2025
Haris Sukamto, Kakanwil Kemenkum Jatim, usai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih
8.494 Merek Kolektif Siap Meluncur: Kemenkum Jatim Dorong KDMP Menjadi Raksasa Baru di Pasar Lokal
Selasa, 14 Okt 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
DPRD Surabaya Desak Evaluasi Camat dan Lurah Terkait Prostitusi di Moroseneng
Senin, 13 Okt 2025
Kakantah Konawe Utara Agus Rahmanto memimpin rapat perdana pasca pelantikan.
Agus Rahmanto Pimpin Langkah Baru Kantor Pertanahan Konawe Utara Lewat Rapat Perdana
Senin, 13 Okt 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Desak Pemerintah Bertindak Tegas, Pertamina Gagal Buktikan Klaim Lahan

Ratusan Warga Wonokromo Terancam Kehilangan Sertifikat Akibat Klaim Pertamina, Armuji dan Adies Kadir Turun

Operasi Wirawaspada: 196 WNA Diringkus Imigrasi di Jabodetabek

Wakil Ketua DPRD Surabaya: Libatkan Guru Secara Aktif dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Program MBG!

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Camat dan Lurah Terkait Prostitusi di Moroseneng

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai,

DPRD Surabaya Desak Pemkot Digitalisasi Aset Tidur: Jalan Cepat Dongkrak PAD

Selasa, 14 Okt 2025
Haris Sukamto, Kakanwil Kemenkum Jatim, usai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih

8.494 Merek Kolektif Siap Meluncur: Kemenkum Jatim Dorong KDMP Menjadi Raksasa Baru di Pasar Lokal

Selasa, 14 Okt 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Camat dan Lurah Terkait Prostitusi di Moroseneng

Senin, 13 Okt 2025
Kakantah Konawe Utara Agus Rahmanto memimpin rapat perdana pasca pelantikan.

Agus Rahmanto Pimpin Langkah Baru Kantor Pertanahan Konawe Utara Lewat Rapat Perdana

Senin, 13 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?