By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Resmi, Pemkot Surabaya Hapus IMB
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Resmi, Pemkot Surabaya Hapus IMB

By Redaksi Sabtu, 26 Agu 2023
Share
Balaikota Surabaya.

Surabaya – Pemkot Surabaya secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penghapusan IMB diberlakukan efektif pada 15 Agustus 2023.

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga:  Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Disorot

”Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, dengan berlakunya PBG, bukan berarti IMB yang telah diterbitkan tidak berlaku. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

”Kalau ada perubahan fungsi otomatis harus dan wajib diurus lagi,” ucap Irvan Wahyudrajad.

Dia menjelaskan, perbedaan IMB dan PBG salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunan. IMB yang menerbitkan DPRKPP, sedangkan PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

”Namun tetap berdasar persetujuan teknis (perstek) dari DPRKPP,” kata Irvan Wahyudrajad.

Alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu di-upload melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Baca Juga:  Dispendik Surabaya Cegah Bullying Melalui Pendidikan Karakter di Sekolah

Selanjutnya, DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah di-upload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

Setelah itu, ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan persetujuan teknis (perstek).

DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG.

”Jadi, lebih gampang dan mudah dengan PBG. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunan online dari awal hingga akhir. PBG cukup satu pintu tidak perlu ke dinas-dinas. Yang paling penting, pemohon bisa cetak sendiri SK PBG sekaligus lampiran gambar PBG. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG,” terang Irvan Wahyudrajad.(HUM/BAD)

Baca Juga:  DPRD Surabaya Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
TAGGED: PEMKOT SURABAYA
Redaksi Sabtu, 26 Agu 2023 Sabtu, 26 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi dari Fraksi Gerindra.
DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusakan Cagar Budaya
Selasa, 3 Feb 2026
Ivan Kuncoro, anak pemilik jaringan usaha hiburan malam Rasa Sayang Group.
Anak Bos Hiburan Malam Rasa Sayang Group Diciduk BNN, Diduga Positif Sabu dan Ineks
Selasa, 3 Feb 2026
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, hadir dalam rapat patipurna bersama pimpinan DPRD Surabaya.
DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah
Senin, 2 Feb 2026
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah

Anak Bos Hiburan Malam Rasa Sayang Group Diciduk BNN, Diduga Positif Sabu dan Ineks

DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusakan Cagar Budaya

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi dari Fraksi Gerindra.

DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusakan Cagar Budaya

Selasa, 3 Feb 2026
Ivan Kuncoro, anak pemilik jaringan usaha hiburan malam Rasa Sayang Group.

Anak Bos Hiburan Malam Rasa Sayang Group Diciduk BNN, Diduga Positif Sabu dan Ineks

Selasa, 3 Feb 2026
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, hadir dalam rapat patipurna bersama pimpinan DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah

Senin, 2 Feb 2026
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?