By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Sahat Tua Simandjuntak Dicabut
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Sahat Tua Simandjuntak Dicabut

By Redaksi Jumat, 8 Sep 2023
Share
Sahat Tua Simanjuntak.

Surabaya, Slentingan.com – Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9/2023).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan bahwa Sahat terbukti menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

“Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

Selain itu, Arif Suhermanto juga menuntut agar terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp 39 miliar.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu selama pelaksanaan persidangan rampung, maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti tersebut. Maka, diganti dengan pidana penjara enam tahun.

“Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp 39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya.

Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak terdakwa Sahat dalam menduduki jabatan politik selama lima tahun, setelah rampung menjalani masa hukuman penjara.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

“Menjatuhkan pidana tambahan, berupaya mencabut hak politik terdakwa sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan,” katanya.

Terkait keadaan yang memberatkan terdakwa hingga akhirnya terpaksa dituntut dengan pidana maksimal tersebut.

Arif Suhermanto menerangkan, terdapat empat aspek keadaan yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa.

Yakni, pertama, terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

Kedua, perbuatan terdakwa merusak penilaian masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

“Keempat, terdakwa belum mengembalikan uang yang dinikmatinya,” pungkasnya.

Sementara itu, mendengar tuntutan tersebut Sahat P Simandjuntak tampak hanya menundukkan kepala.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lunglai, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan kondisi mulut yang menutup rapat.

Rentetan pertanyaan dari awak media yang berdiri berkerumun di depannya diacuhkan.

Sahat berjalan menyusuri lorong ruang sidang, lalu ke teras depan deretan ruang sidang, hingga ke ruang tahanan sementara, tanpa menghiraukan awak media di belakangnya.

Keengganan merespon tuntutan JPU tersebut juga ditunjukkan ketiga anggota penasehat hukum (PH) terdakwa Sahat.

Mereka malah mengembalikan pernyataan atas respon hasil sidang tuntutan tersebut kepada sang kliennya terdakwa Sahat.

“Langsung saja ke Pak Sahat ya,” ujar salah seorang PH terdakwa Sahat, seraya melepas pakaian persidangan di balik meja.(HUM/BAD)

TAGGED: #Sahat Tua Simanjutak
Redaksi Jumat, 8 Sep 2023 Jumat, 8 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

DPRD Surabaya Suntik Anggaran Khusus Pemuda di APBD 2026, Saatnya Kampung Bergerak

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?