Jakarta, Slentingan.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada delapan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijatuhi sanksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di Kemenkeu.
Sanksi tersebut berupa pemecatan. Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) TPPU di Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
“Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir saja, kalau enggak salah ada 9 tadi ya? Berapa itu? 8,” kata Mahfud usai rapat.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo juga membenarkan ada 8 pegawai di Kemenkeu yang diberhentikan setelah setelah satgas ini terbentuk. Namun, ia tak mengungkap identitas dari para pegawai yang dipecat itu.
“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” ucap Sugeng.
Selain 8 pegawai dipecat, kata Sugeng, ada sejumlah pihak lain yang juga dijatuhi sanksi.
“Tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin,” kata dia.
Pemerintah membentuk Satgas TPPU pada 3 Mei 2023 untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, dan Direktur Analisi dan Pemeriksaan I PPATK.
Dugaan TPPU Rp 349 triliun ini bermula dari laporan PPATK pada 2022. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai yang sangat besar di lingkungan Kemenkeu.
Pemerintah telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Satgas TPPU. Satgas TPPU telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPU ini.
Pemecatan delapan pegawai Kemenkeu ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengusut dugaan TPPU tersebut.(HUM/BAD)