Batam, Slentingan.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap 43 orang yang diduga terlibat kerusuhan saat demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini.
“Ada 43 orang yang kami amankan dari kericuhan kemarin,” kata Pandra, Selasa (12/9/2023).
Pandra mengatakan, SKCK orang-orang yang ditangkap juga disebut bakal tertulis pernah ditangkap terkait kerusuhan.
Terkait kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Pandra mengakui hal itu dijamin undang-undang.
Namun, dia mengingatkan ada kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lain.
“Seharusnya pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai,” ungkap Pandra.
Lebih lanjut, Pandra mengungkapkan, ada 26 polisi yang terluka akibat kericuhan di Kantor BP Batam.
Namun, saat ini kondisi Kota Batam diklaimnya sudah kondusif.
Unjuk rasa tersebut terkait penolakan relokasi 16 titik kampung tua yang telah ada sejak 1843 di Pulau Rempang, Batam. Relokasi dilakukan akibat adanya proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Para demonstran yang mayoritas berasal dari masyarakat Pulau Rempang menuntut agar relokasi tersebut dibatalkan. Mereka khawatir relokasi akan menghilangkan identitas dan budaya mereka.
Kericuhan terjadi saat massa demonstran mulai melempari petugas kepolisian dengan batu dan benda-benda keras lainnya. Polisi kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan peluru hampa.
Dalam kejadian tersebut, 26 polisi terluka, termasuk dua orang yang dirawat di rumah sakit.(HUM/BAD)