Jakarta, Slentingan.com – Pemerintah DKI Jakarta menghentikan razia uji emisi yang mulai dilaksanakan pada 1 September 2023 lalu. Kebijakan ini dihentikan karena dinilai kurang efektif dan koordinasi antar instansi masih belum optimal.
Keputusan ini menuai keluhan dari masyarakat. Mereka menilai bahwa razia uji emisi tidak efektif dalam mengendalikan pencemaran udara.
“Razia itu hanya sesaat, dan tidak ada tindak lanjut yang tegas,” kata Andi, salah satu warga Jakarta.
Andi mengatakan, razia uji emisi hanya sekadar seremonial. Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang tidak lulus uji emisi, namun tetap bisa berlalu lintas.
“Saya pernah melihat ada mobil bus yang tidak lulus uji emisi, tapi tetap bisa lewat begitu saja. Ini kan aneh,” kata Andi.
Hal senada diungkapkan oleh Budi, warga Jakarta lainnya. Ia mengatakan bahwa razia uji emisi tidak membuat pengendara kendaraan bermotor lebih sadar akan pentingnya uji emisi.
“Pengendara masih banyak yang menganggap uji emisi itu tidak penting,” kata Budi.
Budi berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang lebih efektif untuk mengendalikan pencemaran udara.
“Seharusnya, pemerintah membuat kebijakan yang membuat pengendara kendaraan bermotor mau melakukan uji emisi secara sukarela,” kata Budi.
Pemerintah DKI Jakarta sendiri berencana menerapkan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada akhir 2023.
Namun, masyarakat masih skeptis dengan kebijakan ini. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak akan efektif jika tidak didukung oleh penegakan hukum yang tegas.
“Kalau tidak ada sanksi yang tegas, ya sama saja,” kata Andi.
Sementara itu, Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (PPKL DLH) DKI Jakarta, mengatakan, ada tiga alasan tilang uji emisi dihentikan, yakni keterbatasan jumlah personel, terlalu memakan waktu, keterbatasan jumlah alat, dan instrumen pendataan belum memadai.
“Razia uji emisi memang kurang efektif karena kita harus menghentikan arus lalu lintas untuk melakukan pemeriksaan,” kata Heri, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Heri juga mengatakan bahwa koordinasi antar instansi masih belum optimal. Hal ini membuat proses penilangan kendaraan yang tidak lulus uji emisi menjadi sulit.
“Padahal, kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian, tapi ternyata masih ada kendala di lapangan,” kata Heri.
Menanggapi hal ini, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk pengendalian emisi kendaraan bermotor.
“Razia uji emisi memang tidak efektif, tapi pemerintah perlu menyiapkan skema baru yang lebih efektif,” kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, salah satu skema yang bisa diterapkan adalah menjadikan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK),” kata Budiyanto.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa pemerintah harus mengacu pada regulasi yang ada dalam penerapan skema baru ini.
“Masalah emisi gas kendaraan bermotor dan persyaratan perpanjangan STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan aturan turunannya,” ujar Budiyanto.
Pemerintah DKI Jakarta sendiri berencana menerapkan lulus uji emisi sebagai persyaratan untuk memperpanjang STNK pada akhir 2023.(HUM/BAD)