By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sunandiantoro: Itu Tindakan Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Sunandiantoro: Itu Tindakan Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK

By Admin Selasa, 12 Sep 2023
Share
Sunandiantoro, SH, MH
Sunandiantoro, SH, MH

SURABAYA, Slentingan.com – Pengacara asal kampung di Banyuwangi Sunandiantoro, SH, MH menilai pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH melanggar kode etik saat memberikan kuliah umum di Unissula Semarang pada 9 September 2023 lalu.

Yang bersangkutan membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan terkait gugatan judicial review atau permohonan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke MK.

“Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Pak Ketua MK yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim MK,” tutur Sunandiantoro dalam keterangan persnya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sunandiantoro, pernyataan Ketua MK itu menimbulkan persepsi publik bahwa MK seolah telah mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses persidangan dan belum diputus.

“Pernyataan beliau (Ketua MK Anwar Usman, red) yang menjawab pertanyaan dari BEM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut patut diduga mengesankan MK akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun,” beber pengacara dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultan ini membeberkan.

Dalam acara kuliah umum di Unissula Semarang itu, Ketua MK menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Baca Juga:  Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP Dibeber Saksi Paslon 03 di MK

“Termasuk tadi masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud karena belum putus ya, InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai tinggal menunggu putusan. Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium dan mendobrak konstatinopel sekarang menjadi Istanbul,” ucap Anwar dalam paparannya saat itu.

Selain itu pernyataan yang menyatakan, “Gimana gak tambah segar, yang ngurus saya itu sekarang adik presiden,” ujar Anwar dalam pidatonya.

Sambung Sunandiantoro, kalimat tersebut tidaklah pantas disampaikan seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Padahal dalam sidang sebelumnya, Sunandiantoro sudah menyampaikan mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami adik dari Presiden Jokowi.

“Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua MK dengan Mas Gibran Rakabumingraka dapat menimbulkan kesan liar di publik,” ungkapnya.

Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan capres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabumingraka mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  KPU Gelar Rapat Divisi Hukum Bahas Gugatan Sengketa Pilpres

“Sehingga diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi the Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yakni prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan, dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkas Sunandiantoro.

Hal senada diungkapkan Demas Brian Wicaksono, Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi). Ia menegaskan hakim MK dalam menjalankan tugasnya diatur untuk tidak boleh menyampaikan suatu hal berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Hal itu diatur pada kode etik hakim MK pada prinsip ketakberpihakan angka 4,” kata Demas Brian dalam kesempatan terpisah.

Pada angka 4 itu disebutkan, Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

Demas Brian juga menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargan dengan keluarga Presiden Jokowi.

Menurutnya, apabila ternyata dapat diduga adanya potensi keterkaitan hubungan keluarga atau terbukti memihak/tidak dapat objektif dengan suatu perkara, maka hakim MK dapat dilarang ikut menyidangkan perkara.

Hal itu diatur pada angka 5 yang menyebutkan bahwa Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:

Baca Juga:  Polisi Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK Besok

a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau,

b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Terkait persoalan tersebut kita harus objektif melihatnya dan yang berwenang menyatakan hakim MK terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak ialah majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 10 Tahun 2006,” papar dia.

Pada pasal 13 dinyatakan siapapun boleh melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dengan alat bukti yang cukup.

“Sehingga masyarakat sebaiknya tidak perlu membangun opini liar. Jika memang memiliki bukti sebaiknya laporkan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbau dia.

Apabila adanya laporan pelanggaran etik, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membentuk majelis kehormatan maksimal 14 hari setelah menerima pelaporan dugaan kode etik hakim.

“Bahkan berdasarakan Pasal 6, majelis kehormatan juga diberikan kewenangan penjatuhan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK,” pungkas Demas Brian. (hum/bad)

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Hakim MK, Judicial Review, MK
Admin Selasa, 12 Sep 2023 Selasa, 12 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Rabu, 13 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?