By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sunandiantoro: Itu Tindakan Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Sunandiantoro: Itu Tindakan Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim MK

By Admin Selasa, 12 Sep 2023
Share
Sunandiantoro, SH, MH
Sunandiantoro, SH, MH

SURABAYA, Slentingan.com – Pengacara asal kampung di Banyuwangi Sunandiantoro, SH, MH menilai pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH melanggar kode etik saat memberikan kuliah umum di Unissula Semarang pada 9 September 2023 lalu.

Yang bersangkutan membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan terkait gugatan judicial review atau permohonan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke MK.

“Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Pak Ketua MK yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim MK,” tutur Sunandiantoro dalam keterangan persnya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sunandiantoro, pernyataan Ketua MK itu menimbulkan persepsi publik bahwa MK seolah telah mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses persidangan dan belum diputus.

“Pernyataan beliau (Ketua MK Anwar Usman, red) yang menjawab pertanyaan dari BEM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut patut diduga mengesankan MK akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun,” beber pengacara dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultan ini membeberkan.

Dalam acara kuliah umum di Unissula Semarang itu, Ketua MK menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Baca Juga:  Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK

“Termasuk tadi masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud karena belum putus ya, InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai tinggal menunggu putusan. Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium dan mendobrak konstatinopel sekarang menjadi Istanbul,” ucap Anwar dalam paparannya saat itu.

Selain itu pernyataan yang menyatakan, “Gimana gak tambah segar, yang ngurus saya itu sekarang adik presiden,” ujar Anwar dalam pidatonya.

Sambung Sunandiantoro, kalimat tersebut tidaklah pantas disampaikan seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Padahal dalam sidang sebelumnya, Sunandiantoro sudah menyampaikan mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami adik dari Presiden Jokowi.

“Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua MK dengan Mas Gibran Rakabumingraka dapat menimbulkan kesan liar di publik,” ungkapnya.

Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan capres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabumingraka mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  KPU Gelar Rapat Divisi Hukum Bahas Gugatan Sengketa Pilpres

“Sehingga diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi the Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yakni prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan, dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkas Sunandiantoro.

Hal senada diungkapkan Demas Brian Wicaksono, Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi). Ia menegaskan hakim MK dalam menjalankan tugasnya diatur untuk tidak boleh menyampaikan suatu hal berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Hal itu diatur pada kode etik hakim MK pada prinsip ketakberpihakan angka 4,” kata Demas Brian dalam kesempatan terpisah.

Pada angka 4 itu disebutkan, Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

Demas Brian juga menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargan dengan keluarga Presiden Jokowi.

Menurutnya, apabila ternyata dapat diduga adanya potensi keterkaitan hubungan keluarga atau terbukti memihak/tidak dapat objektif dengan suatu perkara, maka hakim MK dapat dilarang ikut menyidangkan perkara.

Hal itu diatur pada angka 5 yang menyebutkan bahwa Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:

Baca Juga:  Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau,

b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Terkait persoalan tersebut kita harus objektif melihatnya dan yang berwenang menyatakan hakim MK terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak ialah majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 10 Tahun 2006,” papar dia.

Pada pasal 13 dinyatakan siapapun boleh melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dengan alat bukti yang cukup.

“Sehingga masyarakat sebaiknya tidak perlu membangun opini liar. Jika memang memiliki bukti sebaiknya laporkan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbau dia.

Apabila adanya laporan pelanggaran etik, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membentuk majelis kehormatan maksimal 14 hari setelah menerima pelaporan dugaan kode etik hakim.

“Bahkan berdasarakan Pasal 6, majelis kehormatan juga diberikan kewenangan penjatuhan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK,” pungkas Demas Brian. (hum/bad)

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Hakim MK, Judicial Review, MK
Admin Selasa, 12 Sep 2023 Selasa, 12 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk
Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Berita Menarik Lainnya:

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?