
SURABAYA, Slentingan.com – Politisi Partai Golkar Adies Kadir mendesak Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus transaksi penukaran dan peredaran uang baru sebesar Rp 5 miliar yang terjadi di exit tol Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, dengan terduga pelaku JS, pemilik uang.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00, ketika petugas patroli Unit Sabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai dari mobil Daihatsu Gran Max nopol D 8348 EY yang ditumpangi JS dari exit tol Mojokerto Barat. Kasus ini ditangani Polres Mojokerto Kota.
“Kami sebagai pimpinan Komisi III mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kejadian tersebut, harus diusut sampai ke akarnya. Ini kan penukaran uangnya informasinya tidak di Jawa Timur, tapi di luar kota,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar saat menghadiri kegiatan buka bersama di Surabaya, Jumat (22/4).
Adies mengakui, jika musim Lebaran penukaran uang baru merupakan tradisi tahunan. Namun, penukaran uang baru dalam jumlah besar itu perlu dipertanyakan.
“Peruntukan uang tersebut untuk apa, dipergunakan untuk apa. Kalaupun penukarannya mendekati Lebaran kan ada aturannya. Setiap orang mempunyai kisaran batasan sampai berapa dia bisa menukarkan uangnya. Oleh karena itu, kalau memang ini meyalahi aturan, Polda Jatim harus usut tuntas agar terang benderang maksud dan tujuan uang itu untuk apa,” sambung Wakil Ketua Komisi III ini.
Informasinya, kegiatan penukaran uang baru dalam jumlah besar ini tidak sekali dilakukan, namun sudah beberapa kali. Hanya, kasus ini baru terkuak sekarang.
“Kemungkinan-kemungkinan itu (tidak hanya sekali) bisa terjadi, tetapi kita menunggu peyelidikan sampai penyidikan pihak Polda Jatim. Nanti, kami akan menayakan sejauh mana hasil daripada penyidikan Polda Jatim,” tandasnya.
Sekadar diketahui, jika JS terbukti bersalah akan dijerat dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (IBAD)