By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Buka Lowongan Pekerjaan Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Barunya

By Redaksi Senin, 2 Okt 2023
Share
Presiden Jokowi saat di Pasar Bululawang, Malang.

Jakarta, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.

Dengan adanya aturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pelaporan lowongan pekerjaan ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

“Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan,” ujar Anwar, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Surabaya Sediakan 1.318 Lowongan Kerja

Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

“Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time,” paparnya.

Bagi pencari kerja, ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

“Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job,” terangnya.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

“Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Informasi yang harus dilaporkan meliputi:

Identitas pemberi kerja
Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
Masa berlaku lowongan pekerjaan
Informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.

Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Aturan ini diharapkan dapat mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan, serta membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bursa Kerja Surabaya Buka Hari Ini, Segera Daftarkan Data Diri Kamu!

Aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini memiliki sejumlah dampak positif, di antaranya:

Mempermudah pencari kerja dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan. Dengan adanya aturan ini, pencari kerja dapat mengakses informasi lowongan pekerjaan secara komprehensif, akurat, dan real time melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Membantu pemerintah dalam memantau kebutuhan ketenagakerjaan. Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh pemberi kerja akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau kebutuhan ketenagakerjaan, baik dari segi jenis pekerjaan, keterampilan, maupun kompetensi yang dibutuhkan.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja. Aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberi kerja dalam membuka lowongan pekerjaan.(HUM/BAD)

TAGGED: #lowongankerjasurabaya, kemenaker
Redaksi Senin, 2 Okt 2023 Senin, 2 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Hadapi Banjir Hoaks, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Mahasiswa Jadi “Penjaga Kebenaran”

DPRD Surabaya Suntik Anggaran Khusus Pemuda di APBD 2026, Saatnya Kampung Bergerak

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Berita Menarik Lainnya:

Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025
King Abdi (tengah) bersama para pemenang lomba didampingi Ketua Fraksi DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy (kanan).

Golkar Surabaya Buka Panggung Ikon Baru: UMKM Unjuk Gigi Ciptakan Oleh-Oleh Khas Kota Pahlawan 

Minggu, 20 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Sabtu, 12 Jul 2025
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (kiri), Wakil Direktur Utama BSI Bob T.Ananta (tengah) dan Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro (kanan) menyerahjan kepada perwakilan dhuafa di Kantor BSI Maslahat Jakarta.

Distribusi Hewan Kurban Iduladha BSI Tahun Ini Tembus 15.272 Ekor, Meningkat 144%

Senin, 9 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?