MALANG, Slentingan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.
Menurut Ahmad Basarah, dalam rilisnya pada Senin, 16 Oktober 2023, putusan tersebut lebih menonjolkan aspek politik daripada aspek hukum konstitusi.
“Putusan yang kontroversial seperti ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum diberlakukan, mengingat potensi keraguan terkait keabsahan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah juga mencatat bahwa jika Keputusan Mahkamah Konstitusi ini segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menimbulkan permasalahan hukum dan memengaruhi legitimasi pemilihan umum di masa depan.
“KPU harus berpegang pada asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempertimbangkan keputusan ini,” tegasnya.
Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK. Sebanyak 4 Hakim Konstitusi menyatakan “menolak permohonan tersebut,” sedangkan 2 Hakim Konstitusi memiliki alasan berbeda. Namun, apabila dicermati lebih lanjut, keduanya sebenarnya memiliki pendapat yang sama dengan 4 hakim lainnya, yang berpendapat bahwa amar putusan seharusnya berbeda.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa amar putusannya seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hanya 3 Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan semula, sementara 6 hakim lainnya memiliki pendapat berbeda terkait amar putusan ini. Oleh karena itu, putusan MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. (cak/raz)