By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres

By Redaktur Senin, 16 Okt 2023
Share
Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH

MALANG, Slentingan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Menurut Ahmad Basarah, dalam rilisnya pada Senin, 16 Oktober 2023, putusan tersebut lebih menonjolkan aspek politik daripada aspek hukum konstitusi.

“Putusan yang kontroversial seperti ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum diberlakukan, mengingat potensi keraguan terkait keabsahan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah juga mencatat bahwa jika Keputusan Mahkamah Konstitusi ini segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menimbulkan permasalahan hukum dan memengaruhi legitimasi pemilihan umum di masa depan.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024: Prabowo-Gibran vs Anies-Imin vs Ganjar-Mahfud

“KPU harus berpegang pada asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempertimbangkan keputusan ini,” tegasnya.

Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK. Sebanyak 4 Hakim Konstitusi menyatakan “menolak permohonan tersebut,” sedangkan 2 Hakim Konstitusi memiliki alasan berbeda. Namun, apabila dicermati lebih lanjut, keduanya sebenarnya memiliki pendapat yang sama dengan 4 hakim lainnya, yang berpendapat bahwa amar putusan seharusnya berbeda.

Baca Juga:  Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terancam Diberhentikan

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa amar putusannya seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hanya 3 Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan semula, sementara 6 hakim lainnya memiliki pendapat berbeda terkait amar putusan ini. Oleh karena itu, putusan MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. (cak/raz)

TAGGED: Ahmad Basarah, Anwar Usman, Aspek Politik, Hakim Konstitusi, Hukum Konstitusi, KPU, mahkamah konstitusi, Putusan MK, Umur Capres dan Cawapres, Wakil Ketua MPR
Redaktur Senin, 16 Okt 2023 Senin, 16 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada pemohon pada wekeend.
Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Kembali Hadir di Icon Mall Gresik
Sabtu, 20 Sep 2025
Warga Perumahan Darmo Hill menyambut kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di pendopo Perumahan.
Warga Darmo Hill Mengadu ke Wawali Armuji, BPN Surabaya I Tegaskan Sertifikat Tetap Sah
Jumat, 19 Sep 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.
Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan
Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.
Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas
Senin, 15 Sep 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada pemohon pada wekeend.

Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Kembali Hadir di Icon Mall Gresik

Sabtu, 20 Sep 2025
Warga Perumahan Darmo Hill menyambut kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di pendopo Perumahan.

Warga Darmo Hill Mengadu ke Wawali Armuji, BPN Surabaya I Tegaskan Sertifikat Tetap Sah

Jumat, 19 Sep 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.

Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan

Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?