By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Teddy Minahasa Putra Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh MA
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Teddy Minahasa Putra Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh MA

By Redaktur Sabtu, 28 Okt 2023
Share
Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra

JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra pada tingkat kasasi.

Mantan Kapolda Sumatra Barat ini Teddy dinyatakan terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” sambung Hakim Surya.

Baca Juga:  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum Supratman

Perkara yang teregister dengan nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023 ini diputus pada rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Formasi majelis hakim pada tingkat kasasi ini adalah Surya Jaya bersama dua hakim anggota, yakni hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Baca Juga:  Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Narkoba di Hotel

Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri.

Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjenpol Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjenpol Hary Sudwijanto.

Adapun Teddy dinilai terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (cak/raz)

TAGGED: #narkoba, #Teddy Minahasa, Kasasi Ditolak, Kode Etik Profesi Polri, MA, mahkamah agung, Mantan Kapolda Sumatra Barat, PTDH, Teddy Minahasa Putra
Redaktur Minggu, 29 Okt 2023 Sabtu, 28 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.

DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda

Selasa, 11 Nov 2025
Icha Yang penyanyi muda asal Jember, Jawa Yimur, yang saat ini merambah panggung dunia.

Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok

Jumat, 7 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?