JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran sabu.
Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan bahwa vonis ini dinilai belum mencapai keadilan.
“Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti,” ujar Anthony Djono, kuasa hukum Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Anthony Djono juga menyoroti perbandingan vonis Teddy dengan kasus gembong narkoba lain yang memiliki barang bukti seberat 137 kilogram sabu dan hanya divonis 20 tahun penjara.
“Tetapi klien kami, yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup,” jelas Anthony.
Menurut Anthony, tidaklah logis jika Teddy, seorang inspektur jenderal dengan lebih dari 30 tahun pengabdian sebagai anggota Polri, dituduh menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa, menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara pada negara. Perkara ini memiliki nomor registrasi 5206 K/Pid.Sus/2023.
Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa pada Kamis, 6 Juli 2023.
Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap terdakwa.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cak/raz)