By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Divonis Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumatra Barat Ajukan PK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Divonis Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumatra Barat Ajukan PK

By Redaktur Sabtu, 28 Okt 2023
Share
Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra

JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran sabu.

Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan bahwa vonis ini dinilai belum mencapai keadilan.

“Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti,” ujar Anthony Djono, kuasa hukum Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Anthony Djono juga menyoroti perbandingan vonis Teddy dengan kasus gembong narkoba lain yang memiliki barang bukti seberat 137 kilogram sabu dan hanya divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum Supratman

“Tetapi klien kami, yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup,” jelas Anthony.

Menurut Anthony, tidaklah logis jika Teddy, seorang inspektur jenderal dengan lebih dari 30 tahun pengabdian sebagai anggota Polri, dituduh menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa, menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara pada negara. Perkara ini memiliki nomor registrasi 5206 K/Pid.Sus/2023.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa pada Kamis, 6 Juli 2023.

Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap terdakwa.

Baca Juga:  Resmi! Komisi III DPR Sahkan 7 Calon Hakim Agung MA Tahun 2023

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cak/raz)

TAGGED: #Teddy Minahasa, Anthony Djono, Kasasi Ditolak, Kode Etik Profesi Polri, mahkamah agung, Mantan Kapolda Sumatra Barat, PK, PTDH, Seumur Hidup, Teddy Minahasa Putra
Redaktur Minggu, 29 Okt 2023 Sabtu, 28 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?