By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Divonis Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumatra Barat Ajukan PK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Divonis Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumatra Barat Ajukan PK

By Redaktur Sabtu, 28 Okt 2023
Share
Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra

JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran sabu.

Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan bahwa vonis ini dinilai belum mencapai keadilan.

“Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti,” ujar Anthony Djono, kuasa hukum Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Anthony Djono juga menyoroti perbandingan vonis Teddy dengan kasus gembong narkoba lain yang memiliki barang bukti seberat 137 kilogram sabu dan hanya divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

“Tetapi klien kami, yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup,” jelas Anthony.

Menurut Anthony, tidaklah logis jika Teddy, seorang inspektur jenderal dengan lebih dari 30 tahun pengabdian sebagai anggota Polri, dituduh menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa, menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara pada negara. Perkara ini memiliki nomor registrasi 5206 K/Pid.Sus/2023.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa pada Kamis, 6 Juli 2023.

Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap terdakwa.

Baca Juga:  Resmi! Komisi III DPR Sahkan 7 Calon Hakim Agung MA Tahun 2023

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cak/raz)

TAGGED: #Teddy Minahasa, Anthony Djono, Kasasi Ditolak, Kode Etik Profesi Polri, mahkamah agung, Mantan Kapolda Sumatra Barat, PK, PTDH, Seumur Hidup, Teddy Minahasa Putra
Redaktur Minggu, 29 Okt 2023 Sabtu, 28 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?