SURABAYA, Slentingan.com – Peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di kafe masih menjadi perhatian di Surabaya.
Pada Rabu, 15 November 2023, Satpol PP Kota Surabaya dan dinas terkait melakukan penertiban di Surabaya Barat. Sejumlah kafe di Jalan Mastrip dan Jalan Balas Klumprik ditemukan melanggar peraturan terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.
Pihak kafe hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Namun, aturan menyatakan bahwa perdagangan eceran minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di supermarket dan hypermarket untuk golongan A. Tempat khusus yang ditetapkan oleh wali kota untuk golongan B dan C.
Komisi A DPRD Surabaya mendesak Satpol PP Surabaya untuk menertibkan peredaran mihol ilegal, tidak hanya di pusat kota tetapi juga di permukiman. Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengatasi mihol ilegal dan oplosan.
“Satpol PP jangan hanya fokus di tengah kota, tetapi juga peredaran mihol di kampung harus ditertibkan,” kata Imam Syafi’i pada Kamis, 16 November 2023.
Imam Syafi’i juga menyoroti masalah peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Dia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba.
“Tempat hiburan malam yang terbukti ada narkoba harus dicabut izinnya. Ditutup secara permanen agar tidak semakin meresahkan,” tegasnya.
Meskipun mihol dapat memberikan dampak negatif, Imam Syafi’i menekankan bahwa peredaran narkoba di tempat-tempat seperti diskotek dan kelab malam lebih membahayakan.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil langkah tegas dalam menindak RHU yang terlibat dalam peredaran narkoba. (cak/raz)