JAKARTA, Slentingan.com – Ijtima Ulama telah mengumumkan 13 pakta integritas sebagai syarat dukungan mereka untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). Pakta-pakta ini, yang akan diserahkan oleh lima utusan Ijtima Ulama, mencakup komitmen terhadap persatuan NKRI, pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap ulama, dan berbagai isu penting lainnya.
Sekretaris Steering Committee Ijtima Ulama 2023, Aziz Yanuar, menyatakan, “Pekan ini Insyaallah (akan diserahkan ke Anies-Cak Imin).” Kelima utusan yang akan menyampaikan pakta integritas tersebut termasuk tokoh-tokoh ulama ternama seperti KH Muhyidin Junaedi dan Habib Muhammad Alatas.
Berikut ini adalah 13 poin lengkap pakta integritas Ijtima Ulama:
- Persatuan dan Kesatuan NKRI: Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme, dan Imperialisme.
- Pembubaran PKI: Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme.
- Anti-Penodaan Agama: Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama dan melindungi semua agama yang diakui di Indonesia.
- Posisi Ulama: Bersedia menghormati posisi Ulama dan mentaati pendapat mereka dalam menyelesaikan masalah yang kaitannya dengan kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Revolusi Akhlak: Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah.
- Kedaulatan Ekonomi: Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menjaga kekayaan alam nasional.
- Pekerjaan dan Kesejahteraan: Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan membatasi masuknya tenaga kerja asing.
- Kemerdekaan Palestina: Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.
- Hukum dan HAM: Bersedia menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia secara imparsial tanpa diskriminasi.
- Pemberantasan KKN: Bersedia memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu.
- Hak Berserikat dan Berkumpul: Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
- Perlakuan Setara untuk Advokat: Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dengan penegak hukum lainnya.
- Komitmen Pribadi: Apabila melanggar pakta integritas, bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan. (cak/raz)