By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kejari Sidoarjo Sita Uang Rp 1,85 Miliar dari Perumda Delta Tirta Terkait Kasus Korupsi Pasang Baru
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Kejari Sidoarjo Sita Uang Rp 1,85 Miliar dari Perumda Delta Tirta Terkait Kasus Korupsi Pasang Baru

By Redaktur Rabu, 29 Nov 2023
Share
Barang bukti uang tunai Rp 1,85 miliar dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai hasil pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi.

SIDOARJO, Slentingan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,85 miliar dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai hasil pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan pasang baru (pasba) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo selama tahun 2012-2015.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Kantor Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada Selasa, 28 November 2023. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada penyidik.

Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta Sidoarjo untuk pekerjaan pengadaan pasba sambungan langganan pada periode 2012-2015.

Baca Juga:  Wujudkan Penegakan Hukum Keimigrasian yang Optimal, Imigrasi Gandeng Polisi dan Jaksa

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa KPRI Delta Tirta Sidoarjo, pihak kedua, akan melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan melalui program CORE (Computerized Registration) atau program lainnya, atau melalui data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar/acuan pemasangan sambungan langganan atau Surat Perintah Kerja (SPK).

“Namun, dalam pelaksanaannya, Seksi Pasang Baru PDAM Delta Tirta Sidoarjo menerima daftar pelanggan pasang baru dari cabang PDAM, bukan dari sistem CORE,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Pada proses pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual, tidak diambil dari CORE. Pemasangan didasarkan pada daftar yang dikirimkan oleh cabang PDAM, dan nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Temui Jaksa Agung, Ada Apa?

Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE, KPRI melakukan penagihan sebanyak enam kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan pasba PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM, sebanyak 7.342 pasba dengan total Rp5,726,760,000. Uang tersebut kemudian dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

“Kegiatan penyitaan ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Jumlah uang tersebut akan dianggap sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (cak/raz)

TAGGED: #Kejari Sidoarjo, Direktur Utama PDAM, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, KPRI Delta Tirta Sidoarjo, Pasang Baru, Pasba, Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Sistem CORE, Surat Perintah Kerja, Tindak Pidana Korupsi
Redaktur Rabu, 29 Nov 2023 Rabu, 29 Nov 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?