JAKARTA, Slentingan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengawal acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, meskipun acara tersebut tidak mengundang calon presiden atau calon wakil presiden.
Puadi, Komisioner Bawaslu, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga momentum kampanye yang bersih dan melindungi kemurnian kampanye dari praktik-praktik yang merugikan. Bawaslu akan mengawal setiap kegiatan kampanye serta kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Bawaslu melakukan antisipasi terhadap potensi kecurangan pemilu yang mungkin terjadi di acara-acara non-kampanye, termasuk Munajat 212.
“Mencegah praktik kampanye curang di balik kegiatan masyarakat seperti rencana kegiatan 212 di Monas,” kata Puadi.
Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pasal 280 yang mengatur larangan-larangan.
“Dalam setiap momen kegiatan kampanye, Bawaslu akan memastikan adanya konten kampanye yang sesuai dengan ketentuan pasal 280 ayat (1) dan mencegah praktik politik uang,” tambahnya.
Persaudaraan Alumni (PA) 212, sebagai penyelenggara acara Munajat 212, menyatakan tidak mengundang capres dan cawapres dalam kegiatan tersebut. Novel Bamukmin, Wakil Sekjen PA 212, menegaskan bahwa acara ini adalah munajat untuk keselamatan umat menjelang Pemilu 2024 dan untuk mendoakan saudara-saudara di Palestina.
Novel Bamukmin menambahkan bahwa meskipun tidak menolak kehadiran capres dan cawapres, PA 212 tidak akan memberikan panggung kepada mereka.
“Undangan terbuka untuk umum, kita tidak bisa menolak kehadiran mereka, tapi kita tidak memberikan panggung kepada capres dan cawapres,” ujarnya.
Munajat 212 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 Desember 2023, mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB. Kegiatan akan dimulai dengan salat tahajud, dilanjutkan dengan munajat dan tausiah dari para ulama. (cak/raz)