SURABAYA, Slentingan.com – Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, terus memimpin pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum baru.
Inisiatif ini bertujuan menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kota Surabaya, serta menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dan pariwisata.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai revisi Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Pembahasan di DPRD Kota Surabaya dimulai melalui rapat paripurna pada Kamis, 30 November 2023.
“Kami berharap panitia khusus di dewan dapat segera menyelesaikan pembahasan perubahan Perda terkait berdirinya BRIN daerah, yang merupakan penjabaran dari BRIN tingkat nasional,” ujar Adi Sutarwijono dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Desember 2023.
Adi menekankan bahwa fungsi riset, penelitian, dan pengembangan akan menjadi fokus utama BRIN Kota Surabaya sesuai dengan Perda yang baru.
“Fungsi riset dan pengembangan akan menjadi bagian integral dari BRIN Kota Surabaya,” tambahnya.
Hingga saat ini, fungsi penelitian dan pengembangan di lingkup Pemkot Surabaya dijalankan oleh Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan).
“Dengan hadirnya BRIN di Kota Surabaya, kami akan meningkatkan intensitas riset dan inovasi guna mendukung perluasan dan kemajuan pembangunan di daerah,” ujar Adi.
Dalam rapat paripurna kemarin, DPRD Kota Surabaya menerima laporan dari Badan Pembuat Perda mengenai Raperda usulan atau Prakarsa, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda No. 18 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan.
“Kedua usulan Raperda Prakarsa ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme prosedur yang berlaku. Kami akan terus memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan dan pariwisata,” tutup Adi. (cak/raz)