JAKARTA, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga undang-undang tersebut resmi diberlakukan.
Salinan dari UU ITE yang telah direvisi telah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Pernyataan di situs tersebut pada Kamis, 4 Januari 2024, mengkonfirmasi bahwa “Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024.”
Revisi UU ITE ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Desember 2023. Revisi ini mencakup 20 poin perubahan dan penambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.
Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR. Beberapa poin substansi yang disetujui antara lain:
- Konsiderans menimbang
- Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
- Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
- Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
- Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
- Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
- Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
- Perubahan ketentuan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk larangan terhadap informasi perjudian
- Larangan terhadap penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik
- Larangan terhadap distribusi informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk ancaman kekerasan
- Peningkatan hukuman terkait distribusi informasi bohong atau menyesatkan
- Larangan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi
- Peningkatan ketentuan pidana terkait pelanggaran UU ITE
- Pemberian tanggung jawab kepada pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
- Peningkatan kewenangan Penegak Hukum Non-Sipil (PPNS)
- Perubahan ketentuan pidana
- Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan berlakunya revisi UU ITE jilid II ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat. (cak/raz)