By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi

By Redaktur Kamis, 4 Jan 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Salinan dari UU ITE yang telah direvisi telah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan di situs tersebut pada Kamis, 4 Januari 2024, mengkonfirmasi bahwa “Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024.”

Revisi UU ITE ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Desember 2023. Revisi ini mencakup 20 poin perubahan dan penambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.

Baca Juga:  Sah, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR. Beberapa poin substansi yang disetujui antara lain:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk larangan terhadap informasi perjudian
  11. Larangan terhadap penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik
  12. Larangan terhadap distribusi informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk ancaman kekerasan
  13. Peningkatan hukuman terkait distribusi informasi bohong atau menyesatkan
  14. Larangan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi
  15. Peningkatan ketentuan pidana terkait pelanggaran UU ITE
  16. Pemberian tanggung jawab kepada pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  17. Peningkatan kewenangan Penegak Hukum Non-Sipil (PPNS)
  18. Perubahan ketentuan pidana
  19. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Menjadi Menteri di Istana Besok

Dengan berlakunya revisi UU ITE jilid II ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat. (cak/raz)

TAGGED: #DPR RI, #Joko Widodo, #jokowi, Abdul Kharis Almasyhari, Jilid Kedua, Presiden, Revisi UU ITE, UU ITE, Wakil Ketua Komisi I
Redaktur Senin, 8 Jan 2024 Kamis, 4 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?