By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Revisi UU ITE Jilid II Telah Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani oleh Presiden Jokowi

By Redaktur Kamis, 4 Jan 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Salinan dari UU ITE yang telah direvisi telah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan di situs tersebut pada Kamis, 4 Januari 2024, mengkonfirmasi bahwa “Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024.”

Revisi UU ITE ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Desember 2023. Revisi ini mencakup 20 poin perubahan dan penambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.

Baca Juga:  Profil Hadi Tjahjanto, Calon Menko Polhukam yang Akan Dilantik

Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR. Beberapa poin substansi yang disetujui antara lain:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk larangan terhadap informasi perjudian
  11. Larangan terhadap penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik
  12. Larangan terhadap distribusi informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk ancaman kekerasan
  13. Peningkatan hukuman terkait distribusi informasi bohong atau menyesatkan
  14. Larangan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi
  15. Peningkatan ketentuan pidana terkait pelanggaran UU ITE
  16. Pemberian tanggung jawab kepada pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  17. Peningkatan kewenangan Penegak Hukum Non-Sipil (PPNS)
  18. Perubahan ketentuan pidana
  19. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:  Jokowi Pilih Jalur Darat Untuk Cek Kondisi Korban Gempa Cianjur

Dengan berlakunya revisi UU ITE jilid II ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat. (cak/raz)

TAGGED: #DPR RI, #Joko Widodo, #jokowi, Abdul Kharis Almasyhari, Jilid Kedua, Presiden, Revisi UU ITE, UU ITE, Wakil Ketua Komisi I
Redaktur Senin, 8 Jan 2024 Kamis, 4 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.
Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun
Jumat, 10 Apr 2026
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, merilis ungkap perkara narkoba di mapolres, kemarin.
Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo
Jumat, 10 Apr 2026
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.
Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 
Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.
Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya
Kamis, 9 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

BERITA POPULER

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, merilis ungkap perkara narkoba di mapolres, kemarin.

Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo

Jumat, 10 Apr 2026
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Kamis, 9 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?