JAKARTA, Slentingan.com – Hari ini, tersangka Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini, Dito akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP), sidang perdana Dito Mahendra, yang juga dikenal sebagai Mahendra Dito Sampurno, dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 4 pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang pertama (pembacaan dakwaan),” demikian tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Kasus kepemilikan senjata api ini bermula dari penggeledahan di kediaman Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa senjata api tanpa surat izin resmi ditemukan, sehingga penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian ke Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Umum yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa Dito diduga memiliki tujuh senjata api ilegal, empat airsoft gun, satu senapan angin, dan 2.157 butir amunisi.
Dito sempat menjadi buron, namun akhirnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Badung Bali, pada Kamis, 8 September, ketika sedang berlibur.
Penyidik mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dihadapi oleh Dito Mahendra. CAK/RAZ