By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terancam Diberhentikan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terancam Diberhentikan

Saksi Ahli Sampaikan dalam Sidang DKPP

By Admin Selasa, 16 Jan 2024
Share
Sunandiantoro SH MH, salah satu penggugat dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Sunandiantoro SH MH, salah satu penggugat dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.

JAKARTA, Slentingan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

KPU diadukan ke DKPP oleh Demas Brian Wicaksono dengan Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Drs Ratno Lukito, MA., DCL, saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai
Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang bersifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d.

Dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Baca Juga:  Prabowo Subianto akan Deklarasi Cawapres dengan Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir

Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

“Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90,” ujar Ratno Lukito.

Karenanya, lanjut Ratno, terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang.

“Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

Dalam konteks ini, masih kata Ratno, di samping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres.

KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, kata Ratno, KPU dianggap telah melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan/menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU.

Legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar.

Menurut DR. Charles Simabura, SH, MH sebagai saksi ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa KPU seharusnya berupaya agar Presiden atau DPR menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 karena KPU tidak bisa melakukan eksekusi tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024

Oleh karena itu semua peraturan asal harus ada saat itu, kemudian KPU juga dalam menerbitkan PKPU-nya harus mengacu pada putusan pertama, tidak boleh ada perubahan apapun.

“Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan yang baru tanpa ada tindaklanjut dari Presiden atau DPR. Jadi karena tidak mentaati satu Undang-undang maka semuanya bermasalah,” kata saksi ahli.

Ia juga berpendapat bahwa Anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Anggota KPU, menurut ahli telah melanggar prinsip berkepastian hukum yang dimuat dalam Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017.

Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Sunandiantoro SH MH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU jelas-jelas merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.

“Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Kita kembali kepada DKPP, apakah DKPP berani, jujur dan adil dalam melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya. CAK/BOY

TAGGED: DKPP, Gibran Rakabuming Raka, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU RI, KPU RI, mahkamah konstitusi, Pemilu 2024, Putusan MK, Sunandiantoro SH MH
Admin Selasa, 16 Jan 2024 Selasa, 16 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tuntaskan Polemik Pembatasan KK
Jumat, 5 Sep 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mencari pimpinan baru.
Kandidat Saling Klaim Dukungan PAC, Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas
Selasa, 2 Sep 2025
Muhammad Sholeh, inisiator demo 3 September menggelar jumpa pers membatalkan aksi demi Jatim kondusif.
Inisiator Batalkan Demo “Rakyat Jatim Menggugat”, Situasi Tak Kondusif Usai Kerusuhan Surabaya
Senin, 1 Sep 2025
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua LPPM Unusa Achmad Syafiuddin saat mengoperasikan teknologi ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Dorong Inovasi Lingkungan 
Senin, 1 Sep 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Inisiator Batalkan Demo “Rakyat Jatim Menggugat”, Situasi Tak Kondusif Usai Kerusuhan Surabaya

Kandidat Saling Klaim Dukungan PAC, Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Dorong Inovasi Lingkungan 

DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tuntaskan Polemik Pembatasan KK

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tuntaskan Polemik Pembatasan KK

Jumat, 5 Sep 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mencari pimpinan baru.

Kandidat Saling Klaim Dukungan PAC, Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas

Selasa, 2 Sep 2025
Muhammad Sholeh, inisiator demo 3 September menggelar jumpa pers membatalkan aksi demi Jatim kondusif.

Inisiator Batalkan Demo “Rakyat Jatim Menggugat”, Situasi Tak Kondusif Usai Kerusuhan Surabaya

Senin, 1 Sep 2025
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua LPPM Unusa Achmad Syafiuddin saat mengoperasikan teknologi ramah lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Dorong Inovasi Lingkungan 

Senin, 1 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?