By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024

Dilaporkan Pengacara Banyuwangi ke MKMK

By Admin Rabu, 20 Mar 2024
Share
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah

SURABAYA, Slentingan.com – Pengacara Banyuwangi, Jawa Timur, Sunandiantoro SH MH, melaporkan Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Dengan begitu, Guntur Hamzah terancam tidak boleh ikut sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran ,keponakan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK.

Pengacara Sunandiantoro menyebut, hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana tersebut, terpaksa menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui Putusan MK No.90.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Raka: Strategi 'Senyumin Aja' dan Fokus Kerja Keras Menuju Pemilu 2024

Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK, disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” terang Sunan, Selasa, 19 Maret 2024.

Sunan bilang, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024. Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi.

Baca Juga:  KPU Gelar Rapat Divisi Hukum Bahas Gugatan Sengketa Pilpres

Masih kata Sunan, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

“Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang,” tegasnya. HUM/BOY

TAGGED: Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, Jawa Timur, Komisioner KPU, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mahkamah konstitusi, Pengacara Banyuwangi, Sunandiantoro SH MH
Admin Rabu, 20 Mar 2024 Rabu, 20 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Para pejabat Pemkot Surabaya menjalani sumpah jabatan saat pelantikan di gedung serbaguna Sawunggaling, lingkungan Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi Rombak 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Beri Tenggat 6 Bulan
Selasa, 30 Jun 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.
Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan
Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,
Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam
Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).
Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta
Selasa, 16 Jun 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Para pejabat Pemkot Surabaya menjalani sumpah jabatan saat pelantikan di gedung serbaguna Sawunggaling, lingkungan Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi Rombak 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Beri Tenggat 6 Bulan

Selasa, 30 Jun 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.

Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan

Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,

Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam

Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?