JAKARTA, Slentingan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar. KPK juga berencana memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, terkait kasus ini.
Kasus pemotongan insentif ASN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pekan lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dan KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa ini adalah proses tangkap tangan, jadi yang tertangkap terlebih dahulu adalah yang terlibat langsung.
“Namun, pihak lainnya akan kami kembangkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif ASN secara lisan, dan dana yang dipotong tersebut digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Ghufron mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan akan segera diperiksa di KPK.
“Kami akan mengonfirmasi kepada dua orang ini mengenai dugaan penerimaan uang tersebut,” katanya.
Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023. Para ASN yang bertugas memungut pajak berhak mendapatkan insentif atas perolehan tersebut.
Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut dengan permintaan lisan kepada para ASN.
“Dan ada larangan untuk membahas potongan melalui alat komunikasi seperti WhatsApp,” tambah Ghufron.
Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima, dan penyerahan uang dilakukan secara tunai serta dikoordinasikan oleh bendahara yang ditunjuk.
“Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN,” tambahnya.
Ghufron menyatakan bahwa kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pemotongan pajak. Dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak tahun 2021.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut,” katanya.
Dalam OTT pada Kamis, 25 Januari 2024, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemotongan insentif ASN. Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cak/raz)