JAKARTA, Slentingan.com – Dahulu, pelat RF dapat digunakan oleh anggota keluarga pejabat, namun kini pelat ZZ didedikasikan khusus untuk mobil dinas.
Pelat nomor khusus bagi pejabat kini mengadopsi kode baru. Sebelumnya menggunakan kode RF, sekarang telah diganti menjadi ZZ. Selain perubahan kode, proses penerbitannya juga mengalami pengetatan.
Menurut Brigjenpol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, pelat nomor ZZ hanya diterbitkan untuk satu kendaraan dinas saja.
Yusri membandingkan bahwa pada masa lalu, dengan pelat RF, satu pejabat dapat memiliki beberapa kendaraan dinas untuk anggota keluarganya. Namun, dengan pelat ZZ, hanya satu kendaraan dinas yang diperbolehkan.
“Dulu, pada era RF, tidak ada batasan jumlahnya. Namun sekarang, satu orang hanya boleh memiliki satu mobil dinas. Dahulu, saya bisa mengajukan untuk istri, pembantu, anak, dan teman-teman dengan menggunakan nama saya,” ungkap Yusri.
Yusri menambahkan bahwa saat ini pelat nomor ZZ hanya dapat diperoleh untuk satu kendaraan dinas saja karena pejabat hanya diizinkan memiliki satu mobil dinas.
“Pada masa lalu, kebebasan itu ada, tetapi sekarang tidak lagi. Saya hanya memiliki satu, istri tidak diizinkan memiliki satu pun, hanya kendaraan dinas saja,” tambah Yusri.
Penerbitan pelat nomor khusus tidak sembarangan. Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II, termasuk menteri dan direktur jenderal. Bahkan untuk pelat nomor rahasia, informasinya benar-benar dirahasiakan dan tidak diketahui banyak pihak.
“Nomor khusus hanya diperuntukkan bagi eselon 1, eselon 2, kementerian, lembaga, TNI/Polri. Saya telah mengubah nomor tersebut,” tegasnya.
Proses penerbitan pelat nomor dan STNK khusus harus melibatkan beberapa pihak, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 76.
Rekomendasi dari Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, Kepala Divpropam untuk Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan diperlukan dalam proses tersebut. (cak/raz)