By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Menkumham Gedok Masa Perpanjangan Paspor hingga 10 Tahun
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Menkumham Gedok Masa Perpanjangan Paspor hingga 10 Tahun

By Admin Jumat, 30 Sep 2022
Share
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly.

JAKARTA, Slentingan.com – Kini, masa berlaku paspor diputuskan menjadi 10 tahun. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, Kamis (29/9/2022). Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengganti paspor jika masa berlaku belum di atas 10 tahun. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat.

Arini Tjindrawati (27), karyawan sebuah bank swasta di Surabaya mengaku merasa senang. Karena ia punya pengalaman sendiri akan kepemilikan paspor. Terkadang, baru sekali dipakai, paapor habis masa berlaku.

“Karena memang urgensinya belum terlalu. Dulu, sekitar 7 tahun lalu. Ada kesempatan jalan-jalan ke luar, baru urus saat itu juga. Eh.., pas lagi ada kesempatan, nggak tahunya paspor udah habis. Ngurus lagi, mahal lagi, dan waktu itu ngurusnya di biro. Urus sendiri kerepotan waktu. Kalo sekarang dipanjangin 10 tahun, kan lumayan,” ujar Arini.

Masih kata Arini, ia mendapat cerita dari teman-temannya untuk mengurus paspor jauh lebih mudah sekarqng dibandingkan dulu. Karena sekarang sudah ada aplikasi yang telah disediakan untuk mengurus paspor.

“Katanya sih begitu, mudah-mudahan nggak ribet. Jadi nggak asal bikin inovasi, tapi ujung-ujungnya susah. Mudah-mudahan nggak yaa,” urainya.

Hal senada juga disampaikan, Anggita Rahmawati (24), mahasiswa salah satu PTS di Jakarta. Ia berharap adanya kebijakan itu segera diikuti oleh pegawai di lingkungan imigrasi untuk betul-betul bisa menjalankan aturan dengan baik.

“Paling tidak dari sisi pelayanan, jangan masyarakat ini dibuat pusing. Kalo memang mudah, yaa dimudahkan saja. Jangan dipersulit. Karena kadang ada saha perilaku oknum yang aneh-aneh,” sahut perempuan asal Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jaksel ini.

Baca Juga:  159.557 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran, Jatim Terbanyak

Sementara itu, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut :

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022).

Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A Ayat 4. Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun.

Baca Juga:  Imigrasi Jakut Deportasi 4 WN China, Bekerja sebagai Terapis hingga Pemandu Lagu

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022, sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.

Baca Juga:  Menkumham Yasonna Ajak Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah-tengah Masyarakat

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f.Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna. (HUM/CAK)

TAGGED: #imigrasi, #menkumham, #paspor, #paspor10tahun
Admin Jumat, 30 Sep 2022 Jumat, 30 Sep 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan nota kesepakatan yang sudah diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Rp1 Triliun Lebih Disiapkan untuk Berantas Genangan Surabaya, Eri: 200 Titik Jadi Sasaran
Jumat, 14 Agu 2026
Suasana kegiatan Pasporia Surabaya Great Expo di Exhibition Hall Grand City Surabaya yang berlangsung 5–9 Agustus 2026.
Imigrasi Surabaya “Jemput Bola” Layani Ratusan Pemohon, Semarak HUT ke-81 RI Tak Seremonial
Jumat, 14 Agu 2026
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Parkir Sembarangan Bisa Jadi Bencana, BPBD Surabaya Minta Portal Permukiman Tak Mengunci Akses Darurat
Jumat, 14 Agu 2026
Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Rarif Setiawan (kanan) membuka kegiatan pelatihan didampingi salah satu narasumber dari PUSDATIN.
Kantah Gresik Perketat Layanan Digital, Alur Peralihan Hak Dibongkar agar Tak Jadi Biang Kelambanan
Kamis, 13 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL

Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal

Viral Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial

Paspor “Turun ke Jalan”, Warga Serbu Layanan Imigrasi di CFD Simpang Lima Gumul Kediri

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan nota kesepakatan yang sudah diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Rp1 Triliun Lebih Disiapkan untuk Berantas Genangan Surabaya, Eri: 200 Titik Jadi Sasaran

Jumat, 14 Agu 2026
Suasana kegiatan Pasporia Surabaya Great Expo di Exhibition Hall Grand City Surabaya yang berlangsung 5–9 Agustus 2026.

Imigrasi Surabaya “Jemput Bola” Layani Ratusan Pemohon, Semarak HUT ke-81 RI Tak Seremonial

Jumat, 14 Agu 2026
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Parkir Sembarangan Bisa Jadi Bencana, BPBD Surabaya Minta Portal Permukiman Tak Mengunci Akses Darurat

Jumat, 14 Agu 2026
Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Rarif Setiawan (kanan) membuka kegiatan pelatihan didampingi salah satu narasumber dari PUSDATIN.

Kantah Gresik Perketat Layanan Digital, Alur Peralihan Hak Dibongkar agar Tak Jadi Biang Kelambanan

Kamis, 13 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?