JAKARTA, Slentingan.com – Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Arya Wedakarna atau AWK dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan bahwa surat pemecatan AWK akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi.
“Keputusan ini berkaitan dengan pelanggaran etik yang jelas. BK telah menentukan hasilnya, dan pemecatan ini akan diajukan ke presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI.
AWK telah terlibat dalam beberapa kontroversi sebelumnya, termasuk dugaan pelanggaran etik terkait pernyataannya tentang jilbab dalam sebuah rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 yang menjadi viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali telah mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan ucapan yang dinilai bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Menurut La Nyalla, proses pemecatan AWK akan lebih dulu dilaporkan kepada Presiden Jokowi, dan penggantinya akan ditentukan setelah persetujuan dari presiden.
“Penggantian ini tergantung pada keputusan presiden. AWK juga dapat mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan ini,” tambahnya.
Pemberhentian AWK setelah proses sidang BK DPD RI merupakan langkah yang diambil karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK. Hal ini menunjukkan komitmen BK DPD RI dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya. (cak/raz)