By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Gaji dan Tunjangan Kades Saat Jabatan Menjadi 8 Tahun
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Gaji dan Tunjangan Kades Saat Jabatan Menjadi 8 Tahun

By Redaktur Rabu, 7 Feb 2024
Share
Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa.

JAKARTA, Slentingan.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, sementara Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya, Baleg bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan keputusan tersebut diterima oleh semua,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Mendagri: Belanja Pegawai Lebih Besar dari Belanja Modal

Dengan masa jabatan 8 tahun dan opsi dua periode pemilihan, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa?

Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 Ayat 2(a) menyebutkan bahwa besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Adapun perangkat desa lainnya menerima gaji minimal Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga:  Wujudkan Iklim Investasi hingga Penerbitan Izin Usaha, Menteri Nusron Bahas Percepatan Penyusunan RDTR

Penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan yang diterima oleh kepala desa adalah tanah pengelolaan desa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Untuk mengelola dana desa ini, dana pengelola desa ditetapkan dalam APBDesa. Sesuai ketentuan, minimal 70 persen dari dana tersebut digunakan untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa.

Baca Juga:  Kades dan Lurah di Sidoarjo Sukseskan Program Strategis Nasional Pertanahan

Dana yang diberikan kepada setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Misalnya, jika dana yang diberikan adalah Rp 800 juta, maka alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa adalah Rp 560 juta. Sisanya, yaitu 30 persen atau sebesar Rp 240 juta, akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. (cak/raz)

TAGGED: 8 Tahun, ADD, APBDesa, apdesi, baleg DPR, gaji, kades, Kemendagri, kepala desa, tunjangan
Redaktur Rabu, 7 Feb 2024 Rabu, 7 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah
Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!
Minggu, 13 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.
Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional
Sabtu, 12 Jul 2025
Adiel Muhammad Kanantha,
Mas Adiel Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Permasalahan Banjir Jadi Sorotan Utama
Sabtu, 12 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025

BERITA POPULER

Bahas RPJMD 2025-2029, DPRD Surabaya Buka Opsi Pinjaman Daerah

Dugaan Penipuan Perjalanan Wisata, Wawali Armuji Mediasi Pemilik Travel dengan Korban 

Kakan Pertanahan Sidoarjo Temui Bupati, Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah

Kakanwil Jateng dampingi Kakanwil Jatim Tour Keliling Pelayanan di Bapas Surakarta

DPRD Tegaskan Prioritas Kebijakan Fiskal, Pendidikan, Transportasi, dan Penguatan BUMD dalam RPJMD Surabaya 2025–2030

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.

Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah

Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Minggu, 13 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Sabtu, 12 Jul 2025
Adiel Muhammad Kanantha,

Mas Adiel Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Permasalahan Banjir Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 12 Jul 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?