By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bolos Kerja Sejak 2022 dan Melawan Mutasi, Hakim PN Garut Diberhentikan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Bolos Kerja Sejak 2022 dan Melawan Mutasi, Hakim PN Garut Diberhentikan

By Redaktur Selasa, 20 Feb 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V disanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH menyatakan V melanggar disiplin karena bolos kerja dan melawan mutasi.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 047/KMA/SK/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting dikutip dari situs Komisi Yudisial (KY), Senin, 19 Februari 2024.

Pemberhentian dengan hormat dilakukan setelah KY dan MA melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Sidang terhadap V merupakan usulan MA. Hakim V telah mengabdi selama 20 tahun dan seharusnya dimutasi ke PN Kalianda.

Sanksi pemberhentian tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim V dinyatakan melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk dalam jangka waktu lama.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

Perkara ini diawali laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA Tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Namun keberatan mutasi yang disampaikan V tidak dapat diterima. Meski keberatannya ditolak, V tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

V kemudian dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun pada 2021. V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Berdasarkan surat Ketua MA, V diberi sanksi disiplin berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda. V ternyata tetap membangkang dan tak mau bertugas di PN Kalianda.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

Pada 2022, tim dari PT Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V. Dalam pemeriksaan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena merasa tidak sesuai dengan harapannya untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kosan terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang isinya menyebut MA telah melakukan pelanggaran HAM dirinya.

Bawas MA juga mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai dengan KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri. Sidang MKH juga telah memanggil dua kali terlapor.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

Namun terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patu, sehingga MKH memutus akan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor. Hal-hal yang meringankan dalam putusan adalah masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun.

Hal-hal yang memberatkan terlapor adalah pernah dijatuhi sanksi sebelumnya, tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yaitu sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan ini diucapkan. Terlapor juga tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH yang terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran. Hadir mewakili KY adalah anggota KY M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. (cak/raz)

TAGGED: Badan Pengawas Mahkamah Agung, Bawas MA, Bolos Kerja, Hakim, Majelis Kehormatan Hakim, Melawan Mutasi, PN Garut
Redaktur Selasa, 20 Feb 2024 Selasa, 20 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Ancaman Krisis Pangan Mengintai, Kader PDIP Surabaya Dorong Lumbung Pangan dan Beras Singkong

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?