JAKARTA, Slentingan.com – Kabar terbaru datang dari Wulan Guritno, yang mengajukan gugatan perdata melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sabdyagra Ahessa, atau lebih dikenal dengan nama Sabda Ahessa.
Dalam gugatan tersebut, terungkap bahwa Wulan Guritno telah menyediakan dana talangan untuk merenovasi rumah milik Sabda di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi kebenaran gugatan ini dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 26 Februari 2024.
Jumlah dana yang disebutkan dalam gugatan mencapai Rp 396.150.000. Alasan di balik gugatan ini adalah ketidakjelasan dalam pembayaran kembali dana talangan tersebut oleh Sabda Ahessa.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian tertulis antara klien dan tergugat, namun terdapat kesepakatan lisan yang menyatakan waktu pembayaran. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan.
Wulan Guritno, melalui pengacaranya, juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan menggugat untuk pembayaran uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari atas setiap keterlambatan pembayaran.
Dengan mengajukan gugatan ini, Wulan Guritno berharap mendapatkan kepastian terkait pembayaran kembali dana talangan yang telah disediakannya. Upaya hukum diambil setelah berulang kali melakukan penagihan tanpa hasil yang memuaskan dari Sabda Ahessa.
Berita ini menjadi sorotan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab dalam perjanjian finansial antara pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan informasi yang diterima, Sabda Ahessa belum memberikan respons yang memuaskan terkait penyelesaian pembayaran. (cak/raz)