SURABAYA, Slentingan.com – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti banyaknya aset tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Legislatif ini menggalakkan percepatan pembuatan SHM untuk aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna memastikan keamanan dan kejelasan status hukumnya.
“Perlu fokus dari Pemkot Surabaya untuk mempercepat pembuatan SHM atas aset-aset ini. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kejelasan status hukumnya serta kaitannya dengan pemanfaatannya ke depan,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Arif Fathoni juga menekankan pentingnya pemanfaatan segera terhadap aset Pemkot Surabaya yang masih belum dimanfaatkan. Legislator dari Partai Golkar ini menyarankan agar aset-aset, terutama tanah, dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan sektor swasta untuk mencegah terbengkalainya aset tersebut dan menggerakkan aktivitas ekonomi baru.
“Pemanfaatan aset ini dapat membantu dalam pengentasan kemiskinan di sekitar lokasi aset tersebut. Ini sejalan dengan program wali kota untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Pemanfaatan aset tidak harus dilakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya, melainkan bisa melibatkan sektor swasta,” tambahnya.
“Aturan terkait pemanfaatan aset sedang dirancang oleh DPRD Surabaya dan akan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan fungsi aset, khususnya aset tanah. Namun, Pemkot Surabaya tidak perlu menunggu peraturan daerah tersebut selesai untuk dapat bergerak,” katanya.
Wiwek Widayati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, menyatakan bahwa peningkatan status hak atas aset tanah menjadi target yang terus diperjuangkan setiap tahun, termasuk tahun ini. Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencapai target tersebut.
“Tahun ini, kami menargetkan terdapat 1.100 aset tanah yang dapat meningkatkan status haknya. Kerja sama dengan BPN telah dilakukan,” jelasnya. (cak/raz)