JAKARTA, Slentingan.com – Pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri mendapatkan dukungan luas, termasuk dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami menyambut baik langkah pembentukan direktorat baru ini sebagai salah satu kemajuan yang patut diapresiasi,” kata Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Anis berharap bahwa direktorat baru ini dipimpin oleh seorang polisi wanita (Polwan). Menurutnya, selain struktur organisasi yang sesuai, penempatan personel yang tepat juga sangat penting dalam pembentukan Direktorat PPA dan TPPO.
“Penempatan personel yang memiliki pemahaman gender dan kepedulian terhadap korban merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dalam struktur Direktorat PPA, terutama dengan kehadiran Polwan,” ujarnya.
Anis menyoroti bahwa dengan adanya direktorat baru di Bareskrim Polri, diharapkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat ditingkatkan. Dia menegaskan pentingnya Polri memiliki pemahaman yang tepat dalam menangani kasus TPKS.
“Direktorat PPA dan TPPO diharapkan dapat fokus menangani kasus TPKS melalui proses hukum yang tepat,” katanya. “Tantangan utama adalah memastikan bahwa kasus-kasus TPKS ini akan ditangani secara optimal oleh aparat penegak hukum.”
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, juga mengutarakan harapan yang serupa. Dia berharap struktur Direktorat PPA dan TPPO dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban serta kompleksitas kasus kekerasan yang ada.
“Kami berharap agar terdapat subdivisi yang khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya. “Memisahkan penanganan kasus ini penting mengingat jumlahnya yang signifikan, baik terhadap perempuan maupun anak. Jika disatukan, kasus-kasus ini akan semakin menumpuk dan menghambat kerja penyidik.”
Menurutnya, adanya subdivisi pelindungan juga sangat penting. Subdivisi ini dapat mengkoordinasikan pemberian perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan, TPPO, dan anak-anak.
Lebih lanjut, mereka berencana untuk mengadakan pertemuan langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas implementasi UU TPKS. Mereka menyadari pentingnya kontribusi mereka dalam memastikan penanganan kasus TPKS oleh Polri.
“Kami memiliki kepentingan untuk menyampaikan data dan aduan kami langsung kepada kepolisian agar mendapat perhatian yang layak dari Polri,” kata Anis. “Kami berharap agar Kapolri dapat menyediakan waktu untuk berdiskusi tentang langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus-kasus TPKS.”
Meskipun jadwal pertemuan belum ditentukan, mereka berharap agar Kapolri dapat segera merespons permintaan mereka. (cak/raz)