By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi di PN Jaksel Hari Ini
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi di PN Jaksel Hari Ini

By Redaktur Senin, 15 Jan 2024
Share
Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

JAKARTA, Slentingan.com – Hari ini, tersangka Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ini, Dito akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP), sidang perdana Dito Mahendra, yang juga dikenal sebagai Mahendra Dito Sampurno, dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 4 pada pukul 10.00 WIB.

“Sidang pertama (pembacaan dakwaan),” demikian tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Kasus kepemilikan senjata api ini bermula dari penggeledahan di kediaman Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Waspada! Surat Tilang E-TLE Tak Dikirim via WhatsApp dengan Format APK

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa senjata api tanpa surat izin resmi ditemukan, sehingga penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian ke Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Umum yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa Dito diduga memiliki tujuh senjata api ilegal, empat airsoft gun, satu senapan angin, dan 2.157 butir amunisi.

Dito sempat menjadi buron, namun akhirnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Badung Bali, pada Kamis, 8 September, ketika sedang berlibur.

Penyidik mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dihadapi oleh Dito Mahendra. CAK/RAZ

Baca Juga:  Komnas HAM-Perempuan Mendukung Pimpinan Polwan dalam Direktorat Baru Bareskrim
TAGGED: 2.157 butir amunisi, Badung Bali, Bareskrim, Buron, Canggu, Dito Mahendra, empat airsoft gun, PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, satu senapan angin, Senpi Ilegal, tujuh senjata api ilegal, Vila
Redaktur Senin, 15 Jan 2024 Senin, 15 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Sabtu, 30 Mei 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.
Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,
Jumat, 29 Mei 2026
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.
DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek
Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.
Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik
Selasa, 19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026

BERITA POPULER

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

Berita Menarik Lainnya:

Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Selasa, 19 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?