By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kejagung Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Kejagung Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

By Redaktur Sabtu, 9 Mar 2024
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mempertahankan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami biasanya segera melakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, Ketut belum memberikan detail mengenai waktu pastinya.

“Paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, yang berarti vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga:  Kajati Sumbar Umrah Bareng Gubernur-Kadisdik: Kejati Geledah Kantor Disdik

“Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,” demikian tertulis dalam situs MA sebagaimana dilihat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diambil pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yakni Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis 12 tahun penjara tersebut.

Baca Juga:  Teddy Minahasa Putra Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh MA

PN Jakarta Selatan juga menyatakan Shane Lukas bersalah atas peranannya dalam penganiayaan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (cak/raz)

TAGGED: Cristalino David Ozora, Kapuspenkum, Kasasi, Kejagung, Ketut Sumedana, MA, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, Tolak
Redaktur Sabtu, 9 Mar 2024 Sabtu, 9 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan
Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk
Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)

Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan

Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?