By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM

By Redaktur Senin, 8 Apr 2024
Share
Bareskrim Polri merilis penggerebekan home insdutry narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara.

JAKARTA, Slentingan.com – Bareskrim Polri menyebut rumah produksi (home industry) narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara, itu dikendalikan Fredy Pratama melalui aplikasi BBM.

“Jadi kita yakin bahwa ini jaringan Fredy Pratama karena masih ada komunikasi di Blackberry Messenger antara pelaku dan Fredy Pratama langsung,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin, 8 April 2024.

“Ditemukannya adalah jaringan Fredy Pratama itu ada komunikasi dan ada yang mengendalikan itu adalah Fredy Pratama melalui jaringan Blackberry Messenger. Ya itu adalah alat bukti yang cukup untuk kita,” tambahnya.

Sementara itu, perihal keberadaan Fredy, Mukti menyebut pihaknya masih terus memburu gembong narkoba itu. Namun dia menduga Fredy masih berada di Thailand.

“Saya akan coba koordinasi lagi di sana bagaimana. Bahkan kita sudah cukup maksimal sudah mengeluarkan red notice, tapi belum ada feedback dari Thailand di mana posisi Fredy Pratama. Tapi kita yakini besar informasi dia masih di Thailand dan masih di dalam hutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Film Porno

Adapun pengungkapan pabrik gelap ekstasi itu berawal dari adanya laporan dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menyampaikan ada bahan kimia dari Cina yang akan masuk ke Indonesia. Bahan-bahan itu, kata Mukti, dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.

“Kita mendapat laporan dari Bea-Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” sebut Mukti.

“Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor tapi diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” tambahnya.

Mukti menuturkan rumah tinggal yang dijadikan pabrik gelap itu dikontrak oleh anak buah Fredy sejak tahun lalu. Namun mereka baru mulai beroperasi meracik narkoba sejak Januari 2024.

Baca Juga:  IPW Minta Teddy Minahasa Waspadai Mafia Hukum Jatim Usai Gantikan Nico

Dari penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan enam orang. Namun dua di antaranya tidak terlibat sedangkan empat lainnya menjadi tersangka.

Keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama.

Selain itu, Polisi memburu seorang buron inisial D. Tersangka D, kata Mukti, berperan sebagai ahli kimia yang meracik barang haram itu.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Kilogram Ganja-Kokain dari Amerika Latin

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp 13 miliar. (cak/raz)

TAGGED: #BBM, #Narkotika, #polri, Bareskrim, Fredy Pratama, Jakarta Utara, rumah produksi, Taman Sunter Agung
Redaktur Senin, 8 Apr 2024 Senin, 8 Apr 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Nancy dan suami mendatangi Rumah Aspirasi Cakji sekaligus mengucapkan terimakasih atas persoalan yamg dihadapi dengan dealer mobil Wuling.
Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih
Selasa, 8 Sep 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro
BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan
Senin, 7 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi
55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center
Senin, 7 Sep 2026
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.
Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029
Senin, 7 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

6.600 Tukang Sampah Kampung Diusulkan Digaji APBD, DPRD Surabaya: Jangan Hanya TPA Benowo

Diduga Keracunan MBG, 500 Santri Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Dilarikan ke 8 Rumah Sakit

567 Santri dan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Kini Diuji Labfor Polri

Inez Wistha Salsabila, Kreator Banyuwangi yang Diam-Diam Mencuri Perhatian Ribuan Netizen

Berita Menarik Lainnya:

Nancy dan suami mendatangi Rumah Aspirasi Cakji sekaligus mengucapkan terimakasih atas persoalan yamg dihadapi dengan dealer mobil Wuling.

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 8 Sep 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro

BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan

Senin, 7 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi

55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center

Senin, 7 Sep 2026
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Senin, 7 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?