By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM

By Redaktur Senin, 8 Apr 2024
Share
Bareskrim Polri merilis penggerebekan home insdutry narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara.

JAKARTA, Slentingan.com – Bareskrim Polri menyebut rumah produksi (home industry) narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara, itu dikendalikan Fredy Pratama melalui aplikasi BBM.

“Jadi kita yakin bahwa ini jaringan Fredy Pratama karena masih ada komunikasi di Blackberry Messenger antara pelaku dan Fredy Pratama langsung,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin, 8 April 2024.

“Ditemukannya adalah jaringan Fredy Pratama itu ada komunikasi dan ada yang mengendalikan itu adalah Fredy Pratama melalui jaringan Blackberry Messenger. Ya itu adalah alat bukti yang cukup untuk kita,” tambahnya.

Sementara itu, perihal keberadaan Fredy, Mukti menyebut pihaknya masih terus memburu gembong narkoba itu. Namun dia menduga Fredy masih berada di Thailand.

“Saya akan coba koordinasi lagi di sana bagaimana. Bahkan kita sudah cukup maksimal sudah mengeluarkan red notice, tapi belum ada feedback dari Thailand di mana posisi Fredy Pratama. Tapi kita yakini besar informasi dia masih di Thailand dan masih di dalam hutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi di PN Jaksel Hari Ini

Adapun pengungkapan pabrik gelap ekstasi itu berawal dari adanya laporan dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menyampaikan ada bahan kimia dari Cina yang akan masuk ke Indonesia. Bahan-bahan itu, kata Mukti, dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.

“Kita mendapat laporan dari Bea-Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” sebut Mukti.

“Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor tapi diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” tambahnya.

Mukti menuturkan rumah tinggal yang dijadikan pabrik gelap itu dikontrak oleh anak buah Fredy sejak tahun lalu. Namun mereka baru mulai beroperasi meracik narkoba sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

Dari penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan enam orang. Namun dua di antaranya tidak terlibat sedangkan empat lainnya menjadi tersangka.

Keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama.

Selain itu, Polisi memburu seorang buron inisial D. Tersangka D, kata Mukti, berperan sebagai ahli kimia yang meracik barang haram itu.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

Baca Juga:  Adies Kadir: Polri Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik dengan Cepat, Kami Sangat Mengapresiasi

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp 13 miliar. (cak/raz)

TAGGED: #BBM, #Narkotika, #polri, Bareskrim, Fredy Pratama, Jakarta Utara, rumah produksi, Taman Sunter Agung
Redaktur Senin, 8 Apr 2024 Senin, 8 Apr 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 
DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI Pasar Turi, Warga Diminta Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang
Sabtu, 8 Agu 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah
Jumat, 7 Agu 2026
Suasana kegiatan sosial donor darah yang digelar Kantor Imigrasi Kediri dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-81 tahun.
Imigrasi Kediri Tak Hanya Berbagi, Layanan Paspor di MPP Makin Didekatkan ke Masyarakat
Jumat, 7 Agu 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dari Fraksi Partai Golkar.
DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027 yang Masih Senyap, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia
Jumat, 7 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

Imigrasi Semarang Deportasi 4 Buronan Tiongkok, Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, Lebih dari 10 Ribu Pelajar Diperkirakan Lolos dari Ancaman Penyalahgunaan Obat

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI Pasar Turi, Warga Diminta Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

Sabtu, 8 Agu 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah

Jumat, 7 Agu 2026
Suasana kegiatan sosial donor darah yang digelar Kantor Imigrasi Kediri dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-81 tahun.

Imigrasi Kediri Tak Hanya Berbagi, Layanan Paspor di MPP Makin Didekatkan ke Masyarakat

Jumat, 7 Agu 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dari Fraksi Partai Golkar.

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027 yang Masih Senyap, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

Jumat, 7 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?