By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Jakut Lewat BBM

By Redaktur Senin, 8 Apr 2024
Share
Bareskrim Polri merilis penggerebekan home insdutry narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara.

JAKARTA, Slentingan.com – Bareskrim Polri menyebut rumah produksi (home industry) narkotika di Taman Sunter Agung, Jakarta Utara, itu dikendalikan Fredy Pratama melalui aplikasi BBM.

“Jadi kita yakin bahwa ini jaringan Fredy Pratama karena masih ada komunikasi di Blackberry Messenger antara pelaku dan Fredy Pratama langsung,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin, 8 April 2024.

“Ditemukannya adalah jaringan Fredy Pratama itu ada komunikasi dan ada yang mengendalikan itu adalah Fredy Pratama melalui jaringan Blackberry Messenger. Ya itu adalah alat bukti yang cukup untuk kita,” tambahnya.

Sementara itu, perihal keberadaan Fredy, Mukti menyebut pihaknya masih terus memburu gembong narkoba itu. Namun dia menduga Fredy masih berada di Thailand.

“Saya akan coba koordinasi lagi di sana bagaimana. Bahkan kita sudah cukup maksimal sudah mengeluarkan red notice, tapi belum ada feedback dari Thailand di mana posisi Fredy Pratama. Tapi kita yakini besar informasi dia masih di Thailand dan masih di dalam hutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Urus SIM Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasannya

Adapun pengungkapan pabrik gelap ekstasi itu berawal dari adanya laporan dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menyampaikan ada bahan kimia dari Cina yang akan masuk ke Indonesia. Bahan-bahan itu, kata Mukti, dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.

“Kita mendapat laporan dari Bea-Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” sebut Mukti.

“Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor tapi diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” tambahnya.

Mukti menuturkan rumah tinggal yang dijadikan pabrik gelap itu dikontrak oleh anak buah Fredy sejak tahun lalu. Namun mereka baru mulai beroperasi meracik narkoba sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Komnas HAM-Perempuan Mendukung Pimpinan Polwan dalam Direktorat Baru Bareskrim

Dari penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan enam orang. Namun dua di antaranya tidak terlibat sedangkan empat lainnya menjadi tersangka.

Keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama.

Selain itu, Polisi memburu seorang buron inisial D. Tersangka D, kata Mukti, berperan sebagai ahli kimia yang meracik barang haram itu.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp 13 miliar. (cak/raz)

TAGGED: #BBM, #Narkotika, #polri, Bareskrim, Fredy Pratama, Jakarta Utara, rumah produksi, Taman Sunter Agung
Redaktur Senin, 8 Apr 2024 Senin, 8 Apr 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya
Senin, 31 Agu 2026
Barista beraksi dalam ajang Junior Barista Showdown 2026 – Coffee Mixology Competition Vol. 3 yang digelar The Alana Surabaya di Phoenix Lounge & Bar.
Bukan Cuma Racik Kopi, Junior Barista Showdown 2026 Adu Kreativitas Talenta Muda Surabaya
Senin, 31 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendatangi kediaman Mourin Chinci Lintong, di kawasan Jalan Wonosari Kidul, Senin (31/8).
Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi
Senin, 31 Agu 2026
Para juru parkir (jukir) menggelar demo dengan mengepung Balai Kota Surabaya.
Ribuan Jukir Kepung Balai Kota Surabaya, Tuntut 70 Persen Bagi Hasil dan Setoran Ganda Dihapus
Senin, 31 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026

BERITA POPULER

Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jadi Panggung Penentu Arah NU Abad Kedua

Bantuan Gempa NTT Bisa Dikirim Gratis, PELNI-Pelindo Buka Jalur Kemanusiaan dari Surabaya

Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos

Berita Menarik Lainnya:

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 31 Agu 2026
Barista beraksi dalam ajang Junior Barista Showdown 2026 – Coffee Mixology Competition Vol. 3 yang digelar The Alana Surabaya di Phoenix Lounge & Bar.

Bukan Cuma Racik Kopi, Junior Barista Showdown 2026 Adu Kreativitas Talenta Muda Surabaya

Senin, 31 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendatangi kediaman Mourin Chinci Lintong, di kawasan Jalan Wonosari Kidul, Senin (31/8).

Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi

Senin, 31 Agu 2026
Para juru parkir (jukir) menggelar demo dengan mengepung Balai Kota Surabaya.

Ribuan Jukir Kepung Balai Kota Surabaya, Tuntut 70 Persen Bagi Hasil dan Setoran Ganda Dihapus

Senin, 31 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?