SURABAYA, Slentingan.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono, menanggapi rencana Pemkot Surabaya yang akan menertibkan administrasi kependudukan dengan melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK) dalam kondisi tertentu.
Pemblokiran ini ditujukan kepada penduduk yang terindikasi pindah kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota lain di luar Surabaya, tetapi tidak mengonfirmasi perangkat RT/RW didomisili yang terdaftar pada KK.
“Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan agar Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum memblokir KK yang tidak sesuai dengan alamat,” ujar Budi, Rabu, 12 Juni 2024.
Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengatakan, rencana Pemkot Surabaya untuk memblokir 61.750 KK jangan langsung dilakukan, tetapi harus dibuat aturannya dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa banyak ditemukan kasus di mana satu rumah kecil memiliki banyak KK, dan saat disurvei ternyata pemiliknya sudah pindah tempat tinggal dari alamat yang tertera di KK.
“Ini jangan langsung dicoret atau diblokir, tapi diumumkan dan diklarifikasi dulu ke warga. Jika tidak merespons, baru diblokir KK-nya,” sambung wakil rakyat yang berangkat dari Dapil I Surabaya ini.
Budi menambahkan, bahwa pemblokiran KK sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui RT/RW dengan mengecek rumah warganya masing-masing. Jika warga tidak tinggal di alamat yang tertera di KK, sebaiknya dilakukan sosialisasi sebelum diblokir.
Menurutnya, yang mengetahui detail warga adalah RT. Ia khawatir, KTP warga beralamat di Surabaya tetapi tidak tinggal di Surabaya dan tidak memberikan kontribusi kepada lingkungan sekitar, seperti tidak ikut iuran kampung untuk acara atau perayaan Agustusan.
“Jadi, puluhan ribu KK yang akan diblokir seharusnya melibatkan RT/RW agar bisa cross-check di lapangan,” ungkap Budi Leksono.
Sebelumnya, Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada temuan 61.750 KK yang waktu di-crosscheck tidak ada di alamat tempat tinggalnya.
Pemiliknya terindikasi pindah kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota lain di luar Surabaya, namun tidak mengonfirmasi perangkat RT/RW di domisili yang terdaftar pada KK. HUM/BOY