By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Bali Ringkus 6 WNA Melanggar Izin dan Bekerja di Sektor UMKM
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Bali Ringkus 6 WNA Melanggar Izin dan Bekerja di Sektor UMKM

By Admin Jumat, 16 Agu 2024
Share
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menunjukkan BB milik WNA yang diamankan petugas imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menunjukkan BB milik WNA yang diamankan petugas imigrasi.

BADUNG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) dari Rusia, Ukraina, dan Australia. Mereka dituduh melanggar izin tinggal serta menguasai peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Banyak WNA yang aktif di sektor UMKM berpotensi menggantikan tenaga kerja lokal,” kata Pramella Yunidar Pasaribu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di bidang UMKM seperti penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis.

Operasi penangkapan, yang melibatkan 85 petugas dan dibagi menjadi enam tim, dilaksanakan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (14/8).

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan UMKM dan Kantin Sekolah dalam Program MBG

Tiga perempuan asal Rusia yang ditangkap adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025, NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa kunjungan berlaku hingga 16 Agustus 2024.

Selain itu, KDK dari Pantai Gading memiliki izin tinggal sebagai investor hingga 20 September 2025, tetapi bekerja sebagai penata rambut. CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina juga ditangkap saat bekerja sebagai penata rambut, dengan izin tinggal masing-masing berlaku hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa dari sepuluh WNA yang ditangkap, empat dibebaskan karena tidak terbukti melanggar izin tinggal.

Baca Juga:  Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan

“WNA dengan izin tinggal sebagai investor dilarang bekerja dan harus fokus pada investasi,” tegas Suhendra. “Penjamin yang lalai dapat dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118, penjamin yang memberikan keterangan palsu atau gagal memenuhi jaminan dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi. Dari Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA.

Rinciannya, jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang), dan Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA ditolak masuk, sembilan izin tinggal dibatalkan, dan 121 ditahan sementara (detensi). HUM/BOY

Baca Juga:  Optimalkan Aplikasi Lini AI, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan
TAGGED: #bali, #imigrasi, #UMKM, Australia, Izin Tinggal, Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rusia, Ukraina, WNA
Admin Jumat, 16 Agu 2024 Jumat, 16 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.
Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua
Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.
Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki
Minggu, 23 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

14.673 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi HUT RI, 85 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Khofifah: Jangan Jadikan Kemerdekaan Sekadar Seremoni, Saatnya Hadir untuk Sesama

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Gebrak Layanan Pertanahan: Kantah Gresik Dituntut Pangkas Birokrasi

Berita Menarik Lainnya:

Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Minggu, 23 Agu 2026

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim

Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA

Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Minggu, 23 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?