SURABAYA, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, segera menyiapkan deportasi 9 pelaku penipuan online (scamming) asal warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di wilayah Surabaya Barat yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Sejak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Tanjung Perak, 9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok.
“Satu WNA perempuan asal Vietnam yang ikut diamankan bersama kesembilan WNA RRT, sudah kita deportasi terlebih dahulu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi I Gusti Muhammad Ibrahiem, dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lanjutnya, dalam perkembangan penanganan kasus 9 WNA pelaku sindikat scamming atau penipuan online yang diamankan oleh Pihak Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elit daerah Surabaya Barat dan telah diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada Jumat 20 September 2024
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi. Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
“Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.
“Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.
Untuk proses pemulangan, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama.
Untuk 1 WNA asal Vietnam telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. HUM/BOY