SURABAYA, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, komitmen memperkuat pengawasan orang asing untuk mengawasi pergerakan mereka di wilayah Sidoarjo.
Kegiatan rapat koordinasi Timpora yang digelar di Ruang Nirwana 2, Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Sidoarjo, Selasa, 16 Juli 2024 ini, dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani.
“Kami bersama para instansi sepakat, pengawasan terhadap orang Asing dilakukan bersama-sama. Dengan harapan akan meningkatkan investasi di Sidoarjo,” ujar alumni Akademi Keimigrasian (AIM) angkatan ke-4 ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus mengatakan, keberadaan orang asing di wilayah Sidoarjo bisa difilter. Namun tak hanya oleh Imigrasi, melainkan keterlibatan instansi-instansi terkait.
“Apakah keberadaan mereka bisa menumbuhkan investasi demi memajukan dan memakmurkan Kabupaten Sidoarjo demi memakmurkan masyarakat? Tentunya hal ini juga tetap perlu diadakan pengawasan terkait keberadaan orang asing tersebut,” kata HHerdau.
Herdaus menekankan, rapat diadakan dalam rangka koordinasi dan penguatan anggota Timpora Sidoarjo ini, diharapkan tak hanya dari Imigrasi, tetapi juga dari TNI, Polri, Pemkot, Dinas, Kejaksaan, BIN, hingga Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo.
Hal senada juga disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Dedy Chairil Zain. Ia menuturkan, apabila ada persoalan-persoalan yang menjadi mengganjal, bisa ditangani bersama sesuai tupoksi masing-masing.
“Harus bersama-sama ditangani dengan bijak sesuai tugas dan fungsi masing masing instansi,” sambung Dedy Zain dalam paparan diskusi.
Saat ini, lanjut Dedy Zain, kepengurusan izin orang asing di wilayah kepolisian dilakukan di Polda Jatim. Untuk itu, pengawasan orang asing yang dilakukan oleh anggota polsek setempat dirasa lemah lantaran kesulitan untuk mendapatkan data para orang asing di wilayah tersebut.
“Lantas, KTP oleh orang asing di wilayah Krian pun dipertanyakan. Seperti halnya bagaimana WNA bisa mendapatkan dokumen tersebut,” tandasnya.
Dari diskusi itu, beberapa masukan pun disampaikan. Diantaranya jika di lingkungan Krian terdapat penginapan bisa digalang pendataan melalui penginapan tersebut.
Salah satunya dari Dukcapil Sidoarjo yang menyatakan bahwa orang asing yang mendapatkan KTP dan KK didasarkan pada kepemilikan ITAP. Sementara, untuk yang mendapatkan SKTT didasarkan pada kepemilikan ITAS dari orang asing tersebut.
Sementara, dari perwakilan Kemenag menjelaskan bahwa untuk perkawinan WNA dilakukan jika status terkait keimigrasian dan status yang bersangkutan sudah jelas. Kemudian jika pernikahan dilakukan di Indonesia, maka pencatatan dilakukan di Indonesia. Sebaliknya, jika pernikahan dilakukan di luar negeri, maka tidak bisa dilakukan pencatatan di Indonesia.
Perihal dokumen orang asing, pihak Imigrasi mengklaim tidak bisa menyampaikan dokumen-dokumen tersebut. Sebab, data tersebut bersifat rahasia dan memiliki keterbatasan untuk pengawasan orang asing di beberapa daerah.
Untuk itu, dinilai perlu dilakukan koordinasi antar instansi jika memang didapati adanya permasalahan orang asing pada masing-masing wilayah di Sidoarjo. Tanpa adanya laporan dari wilayah-wilayah terkait, Imigrasi menegasakan pihaknya juga kesulitan untuk memantau jika ada kendala-kendala terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Dedy Chairil Zain menerangkan bila bahwa keberadaan pengungsi asing pada ranahnya bukan di Kantor Imigrasi. Namun, ranah dari rumah detensi Imigrasi.
Selanjutnya untuk keberadaan orang asing kewilayahan, ia menilai tentunya perlu adanya Timpora. Artinya, kerja sama tim dari masing-masing instansi perlu dilakukan untuk menyamakan visi dalam menjalankan kewenangan masing-masing instansi.
“Sehingga nantinya terjalin komunikasi yang baik dalam rangka pengawasan orang asing jika terdapat laporan terkait adanya permasalahan terkait keberadaan orang asing di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Inteldakim M Novrian Jaya menyampaikan, bahwa esensi pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Bahkan, sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi.
Untuk data orang asing, lanjut dia, memang ada beberapa data yang tidak bisa diberikan kepada pihak luar lantaran bersifat pribadi dan rahasia. Meski begitu, ada beberapa data terbatas yang bisa disampaikan yang diklaim mungkin saja bisa disampaikan dalam komunikasi.
“Keberadaan orang asing bersifat dinamis, bisa saja data yang disampaikan bisa tidak akurat terkait keberadaan orang asing. Untuk itu, dianggap masih perlu adanya koordinasi antar instansi terkait keberadaan dari orang asing tersebut,” paparan Novrian.
Masih kata Novrian, salah satu permasalahan orang asing yang datang di Indonesia ini adalah adanya maksud untuk investasi namun fakta yang ditemukan di lapangan hal itu hanya untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa/izin tinggalnya saja.
“Namun dalam prakteknya apa yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Selain itu masalah perkawinan campur juga masih menjadi salah satu permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat,” urai alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.
Untuk itu kiranya ditemukan adanya pelanggaran terkait hal tersebut, perlu dikoordinasikan bersama antar instansi sesuai wewenang mmasing-masing. HUM/BAD