By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Disambut Warga Sidoarjo
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Disambut Warga Sidoarjo

By Admin Senin, 23 Des 2024
Share
Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mendapatkan support sebelum putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mendapatkan support sebelum putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, Slentingan.com – Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Raya Juanda, hari ini akan menggelar sidang putusan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor.

Kedatangan suami dari Sa’adah atau biasa disapa Ning Sasha ini disambut warga Sidoarjo yang sejak pagi memadati pengadilan di Jalan Raya Juanda ini.

Mereka memberikan support sebelum orang nomor satu di Sidoarjo ini yang terseret kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Semangat Gus,” ujar salah satu pengunjung memberikan support sebelum vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Mendengar support warganya, Gus Muhdlor yang didampingi tim penasihat hukumnya tampak tersenyum.

Seperti diketahui, sebelumnya Gus Muhdlor dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun dan 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Selain itu, Gus Muhdlor juga dipidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan denda Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Orang nomor satu di Sidoarjo ini terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. HUM/BAD

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Juanda, Pemotongan Insentif ASN, Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidang Putusan, Sidoarjo
Admin Senin, 23 Des 2024 Senin, 23 Des 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko memberikan hadiah kepada para pemenang lomba di Aula Syarifuddin.
Bukan Sekadar Lomba, PT Surabaya Gebyar HUT RI dan HUT ke-81 MA dengan Ratusan Doorprize
Kamis, 20 Agu 2026
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memberikan remisi kepada warga binaan sebagai bentuk nyata negara hadir untuk memperbaiki diri.
Dari Kursi Bupati ke Balik Jeruji, Gus Muhdlor Dapat Remisi 3 Bulan, Bebas Murni 2028
Kamis, 20 Agu 2026
Petugas Imigrasi Tanjung Perak memeriksa dokumen keimigrasian, keberadaan hingga kegiatan WNA yang ditemui di sejumlah tempat di Bojonegoro.
Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Bojonegoro, Dokumen dan Aktivitas Dicek Langsung
Rabu, 19 Agu 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal ketat pendeportasian MEM, warga negara Afghanistan karena menyalahi izin tinggal.
WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Karena Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur
Rabu, 19 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Parkir Sembarangan Bisa Jadi Bencana, BPBD Surabaya Minta Portal Permukiman Tak Mengunci Akses Darurat

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

Imigrasi Surabaya “Jemput Bola” Layani Ratusan Pemohon, Semarak HUT ke-81 RI Tak Seremonial

Tirakatan Kemerdekaan di Bulak Rukem Timur: Dari Khidmat, Tawa, hingga Semarak Kembang Api

14.673 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi HUT RI, 85 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko memberikan hadiah kepada para pemenang lomba di Aula Syarifuddin.

Bukan Sekadar Lomba, PT Surabaya Gebyar HUT RI dan HUT ke-81 MA dengan Ratusan Doorprize

Kamis, 20 Agu 2026
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memberikan remisi kepada warga binaan sebagai bentuk nyata negara hadir untuk memperbaiki diri.

Dari Kursi Bupati ke Balik Jeruji, Gus Muhdlor Dapat Remisi 3 Bulan, Bebas Murni 2028

Kamis, 20 Agu 2026
Petugas Imigrasi Tanjung Perak memeriksa dokumen keimigrasian, keberadaan hingga kegiatan WNA yang ditemui di sejumlah tempat di Bojonegoro.

Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Bojonegoro, Dokumen dan Aktivitas Dicek Langsung

Rabu, 19 Agu 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal ketat pendeportasian MEM, warga negara Afghanistan karena menyalahi izin tinggal.

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Karena Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

Rabu, 19 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?