SURABAYA, Slentingan.com – Citra wakil rakyat kembali tercoreng. Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ironisnya, mereka bukan orang biasa. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang seharusnya menjalankan fungsi representasi dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Identitas ketiganya diberitakan sejumlah media berdasarkan informasi kepolisian.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Polisi kemudian mendatangi kamar hotel dan mengamankan delapan orang yang disebut berada dalam kondisi menggunakan narkotika.
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bekas sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N positif sabu sekaligus ekstasi.
Kasus tersebut lantas memunculkan pertanyaan lain: ketika narkotika ditemukan dan hasil tes urine menunjukkan penggunaan, mengapa delapan orang itu tidak berakhir di balik jeruji?
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan perkara delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ). Alasannya, jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Kedelapan orang tersebut selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan asesmen. Polisi juga menyebut penanganan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan para pihak diproses di BNN Kota Surabaya.
Dari keterangan N, polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial C, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Surabaya.
Kasus ini pun menyisakan sorotan tajam. Bukan semata soal dua butir ekstasi atau sisa sabu yang ditemukan, melainkan fakta bahwa tiga orang yang duduk sebagai wakil rakyat ikut terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Di satu sisi, kepolisian menyatakan mekanisme RJ diterapkan sesuai ketentuan karena barang bukti berada di bawah ambang yang diatur. Di sisi lain, status mereka sebagai pejabat publik membuat perkara tersebut memiliki dimensi etik dan kepercayaan publik yang jauh lebih besar.
Jerat pidana bisa berhenti pada mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat tidak otomatis berhenti di sana. HUM/BAD
