SURABAYA, Slentingan.com – Penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak direspons dengan polemik.
Jajaran BPN Jatim memilih bersikap terbuka dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada lembaga penegak hukum tersebut.
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro, mengatakan pihaknya menghormati setiap tahapan hukum yang dilakukan KPK. Seluruh jajaran, kata dia, juga diminta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kanwil BPN Jawa Timur menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga kooperatif serta mendukung proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Risdianto.
Mengenai sejumlah barang maupun dokumen yang dibawa penyidik KPK dari lokasi penggeledahan, Risdianto tidak memberikan penilaian ataupun dugaan mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut dia, kewenangan untuk memeriksa, menilai, dan menentukan relevansi barang bukti berada di tangan KPK.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau mendahului hasil penyidikan,” tegasnya.
Sikap tersebut, lanjut Risdianto, sekaligus menempatkan proses hukum sesuai koridor yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. BPN Jatim akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan.
Di sisi lain, aktivitas pelayanan pertanahan dipastikan tetap menjadi perhatian. Kanwil BPN Jatim menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan.
Penggeledahan KPK, dengan demikian, tidak mengubah komitmen BPN Jatim untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sembari menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. HUM/BOY
