SURABAYA, Slentingan.com – Praktik penampungan asisten rumah tangga (ART) di rumah tinggal mulai menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bangunan yang status izinnya masih sebagai rumah tinggal tidak boleh seenaknya dialihfungsikan menjadi tempat penampungan pekerja.
Pemkot Surabaya bahkan menyiapkan langkah penertiban terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang menjalankan aktivitas tanpa izin maupun menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukannya.
Peringatan itu disampaikan Eri saat memimpin pembinaan pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Eri menyebut terdapat 12 P3RT yang telah terdata dan terverifikasi. Namun, persoalan muncul karena bangunan yang digunakan sebagian masih berstatus sebagai rumah tinggal berdasarkan IMB.
Kondisi tersebut, menurut Eri, tidak bisa dibiarkan. Pengelola diwajibkan mengurus perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha sekaligus melaporkan aktivitas penampungan kepada RT dan RW setempat.
“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam kepada RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang sampai berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar fasilitasnya bisa diverifikasi,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan BAP untuk pencabutan izin operasional P3RT. Legalitas utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat operasional diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pengawasan serta sanksi administratif berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, Eri menegaskan Pemkot tetap memiliki instrumen penindakan melalui kewenangan terkait IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tapi saya punya hak menjaga Surabaya sesuai amanah warga Surabaya dan melindungi warga tidak mampu,” tegasnya.
Lebih keras lagi, Eri menyatakan aktivitas penyaluran ART di luar 12 P3RT yang telah terdata akan menjadi sasaran penertiban karena tidak memiliki legalitas.
DPM-PTSP, DPRKPP, dan Satpol PP pun diperintahkan melakukan penyisiran secara masif untuk memastikan tidak ada penampungan maupun penyalur ART yang beroperasi di luar ketentuan.
Ditemukan Pekerja Ditahan hingga Berbulan-bulan
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Hasil sidak Pemkot Surabaya sebelumnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di tempat penampungan.
Mulai pekerja yang disebut ditahan hingga berbulan-bulan, dibatasi berkomunikasi dengan keluarga, hingga adanya pemotongan penghasilan melalui skema penalti atau denda sepihak.
Eri mengingatkan pengelola P3RT agar tidak menjadikan kondisi ekonomi pekerja sebagai celah untuk menerapkan aturan yang merugikan.
“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujarnya.
Pemkot kini juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membenahi persoalan tersebut secara lebih mendasar. Regulasi itu nantinya mengatur standar kelayakan penampungan, kepastian durasi penempatan, hingga transparansi sistem pengupahan.
Daftar 12 P3RT yang telah diverifikasi juga akan dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar masyarakat memiliki rujukan ketika menggunakan jasa penyalur ART.
Kemnaker: Tiga Perjanjian Wajib Dibuat
Pada forum yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih, mengingatkan bahwa operasional P3RT memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Anna menyebut ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.
Untuk mencegah munculnya aturan sepihak yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja, Kemnaker mewajibkan tiga bentuk perjanjian, yakni antara P3RT dengan pemberi kerja, P3RT dengan calon PRT, serta pemberi kerja dengan PRT.
“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri,” jelas Anna.
Ia menambahkan, hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi, termasuk pembayaran upah dan THR tepat waktu, jaminan sosial, waktu istirahat yang manusiawi, tempat tinggal layak, serta makanan yang sehat.
Anna berharap pengelola P3RT segera membenahi legalitas, fasilitas penampungan, dan mekanisme perjanjian kerja sehingga praktik penempatan ART di Surabaya berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. HUM/BOY
