By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

By Admin Senin, 28 Sep 2026
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA, Slentingan.com – Praktik penampungan asisten rumah tangga (ART) di rumah tinggal mulai menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Surabaya.

Contents
Ditemukan Pekerja Ditahan hingga Berbulan-bulanKemnaker: Tiga Perjanjian Wajib Dibuat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bangunan yang status izinnya masih sebagai rumah tinggal tidak boleh seenaknya dialihfungsikan menjadi tempat penampungan pekerja.

Pemkot Surabaya bahkan menyiapkan langkah penertiban terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang menjalankan aktivitas tanpa izin maupun menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukannya.

Peringatan itu disampaikan Eri saat memimpin pembinaan pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Eri menyebut terdapat 12 P3RT yang telah terdata dan terverifikasi. Namun, persoalan muncul karena bangunan yang digunakan sebagian masih berstatus sebagai rumah tinggal berdasarkan IMB.

Kondisi tersebut, menurut Eri, tidak bisa dibiarkan. Pengelola diwajibkan mengurus perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha sekaligus melaporkan aktivitas penampungan kepada RT dan RW setempat.

“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam kepada RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang sampai berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar fasilitasnya bisa diverifikasi,” tegas Eri.

Baca Juga:  Menang Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi Fokus Penyelesaian RPJMD

Pemkot Surabaya, lanjutnya, memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan BAP untuk pencabutan izin operasional P3RT. Legalitas utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat operasional diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pengawasan serta sanksi administratif berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, Eri menegaskan Pemkot tetap memiliki instrumen penindakan melalui kewenangan terkait IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tapi saya punya hak menjaga Surabaya sesuai amanah warga Surabaya dan melindungi warga tidak mampu,” tegasnya.

Lebih keras lagi, Eri menyatakan aktivitas penyaluran ART di luar 12 P3RT yang telah terdata akan menjadi sasaran penertiban karena tidak memiliki legalitas.

DPM-PTSP, DPRKPP, dan Satpol PP pun diperintahkan melakukan penyisiran secara masif untuk memastikan tidak ada penampungan maupun penyalur ART yang beroperasi di luar ketentuan.

Ditemukan Pekerja Ditahan hingga Berbulan-bulan

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Hasil sidak Pemkot Surabaya sebelumnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di tempat penampungan.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 78 Pejabat, Pastikan Kursi Diisi Pejabat yang Tepat

Mulai pekerja yang disebut ditahan hingga berbulan-bulan, dibatasi berkomunikasi dengan keluarga, hingga adanya pemotongan penghasilan melalui skema penalti atau denda sepihak.

Eri mengingatkan pengelola P3RT agar tidak menjadikan kondisi ekonomi pekerja sebagai celah untuk menerapkan aturan yang merugikan.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujarnya.

Pemkot kini juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membenahi persoalan tersebut secara lebih mendasar. Regulasi itu nantinya mengatur standar kelayakan penampungan, kepastian durasi penempatan, hingga transparansi sistem pengupahan.

Daftar 12 P3RT yang telah diverifikasi juga akan dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar masyarakat memiliki rujukan ketika menggunakan jasa penyalur ART.

Kemnaker: Tiga Perjanjian Wajib Dibuat

Pada forum yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih, mengingatkan bahwa operasional P3RT memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga:  Hore, Indeks Kualitas Udara Surabaya Bagus, Silahkan Bernafas dengan Bebas

Anna menyebut ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.

Untuk mencegah munculnya aturan sepihak yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja, Kemnaker mewajibkan tiga bentuk perjanjian, yakni antara P3RT dengan pemberi kerja, P3RT dengan calon PRT, serta pemberi kerja dengan PRT.

“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri,” jelas Anna.

Ia menambahkan, hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi, termasuk pembayaran upah dan THR tepat waktu, jaminan sosial, waktu istirahat yang manusiawi, tempat tinggal layak, serta makanan yang sehat.

Anna berharap pengelola P3RT segera membenahi legalitas, fasilitas penampungan, dan mekanisme perjanjian kerja sehingga praktik penempatan ART di Surabaya berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. HUM/BOY

TAGGED: #Eri Cahyadi, Asisten Rumah Tangga, Kementerian Tenaga Kerja, Kemnaker, Pemerintah Kota Surabaya, Penampungan ART
Admin Senin, 28 Sep 2026 Senin, 28 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum
Senin, 28 Sep 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menggelar jumpa pers.
Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot
Minggu, 27 Sep 2026
Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pengecekan di Lapas Kelas II Cibinong.
Ombudsman Sorot Lapas Cibinong, Menimipas Agus Andrianto Langsung Turun Tangan
Minggu, 27 Sep 2026
Sejumlah ratusan juta dan perhiasan diduga emas yang diamankan KPK dalam razia di Kanwil BPN Jatim.
Ratusan Juta Uang dan Emas di Kanwil BPN Jatim, Diduga dari Pungli Layanan Pertanahan
Minggu, 27 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026

BERITA POPULER

Kantah Surabaya I dan II Amankan 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar

Pasporia Kanim Tanjung Perak Jemput Bola, Warga Gresik Tak Perlu ke Surabaya

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

Berita Menarik Lainnya:

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menggelar jumpa pers.

Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot

Minggu, 27 Sep 2026
Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pengecekan di Lapas Kelas II Cibinong.

Ombudsman Sorot Lapas Cibinong, Menimipas Agus Andrianto Langsung Turun Tangan

Minggu, 27 Sep 2026
Sejumlah ratusan juta dan perhiasan diduga emas yang diamankan KPK dalam razia di Kanwil BPN Jatim.

Ratusan Juta Uang dan Emas di Kanwil BPN Jatim, Diduga dari Pungli Layanan Pertanahan

Minggu, 27 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?