By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

By Admin Senin, 28 Sep 2026
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA, Slentingan.com – Praktik penampungan asisten rumah tangga (ART) di rumah tinggal mulai menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Surabaya.

Contents
Ditemukan Pekerja Ditahan hingga Berbulan-bulanKemnaker: Tiga Perjanjian Wajib Dibuat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bangunan yang status izinnya masih sebagai rumah tinggal tidak boleh seenaknya dialihfungsikan menjadi tempat penampungan pekerja.

Pemkot Surabaya bahkan menyiapkan langkah penertiban terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang menjalankan aktivitas tanpa izin maupun menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukannya.

Peringatan itu disampaikan Eri saat memimpin pembinaan pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Eri menyebut terdapat 12 P3RT yang telah terdata dan terverifikasi. Namun, persoalan muncul karena bangunan yang digunakan sebagian masih berstatus sebagai rumah tinggal berdasarkan IMB.

Kondisi tersebut, menurut Eri, tidak bisa dibiarkan. Pengelola diwajibkan mengurus perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha sekaligus melaporkan aktivitas penampungan kepada RT dan RW setempat.

“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam kepada RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang sampai berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar fasilitasnya bisa diverifikasi,” tegas Eri.

Baca Juga:  Strategi Penurunan Stunting melalui Pencegahan Pernikahan Dini di Kota Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Pemkot Surabaya, lanjutnya, memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan BAP untuk pencabutan izin operasional P3RT. Legalitas utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat operasional diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan pengawasan serta sanksi administratif berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, Eri menegaskan Pemkot tetap memiliki instrumen penindakan melalui kewenangan terkait IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tapi saya punya hak menjaga Surabaya sesuai amanah warga Surabaya dan melindungi warga tidak mampu,” tegasnya.

Lebih keras lagi, Eri menyatakan aktivitas penyaluran ART di luar 12 P3RT yang telah terdata akan menjadi sasaran penertiban karena tidak memiliki legalitas.

DPM-PTSP, DPRKPP, dan Satpol PP pun diperintahkan melakukan penyisiran secara masif untuk memastikan tidak ada penampungan maupun penyalur ART yang beroperasi di luar ketentuan.

Ditemukan Pekerja Ditahan hingga Berbulan-bulan

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Hasil sidak Pemkot Surabaya sebelumnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di tempat penampungan.

Baca Juga:  Kota Surabaya dan Prancis Sepakat Jalin Sister City di Bidang Pendidikan

Mulai pekerja yang disebut ditahan hingga berbulan-bulan, dibatasi berkomunikasi dengan keluarga, hingga adanya pemotongan penghasilan melalui skema penalti atau denda sepihak.

Eri mengingatkan pengelola P3RT agar tidak menjadikan kondisi ekonomi pekerja sebagai celah untuk menerapkan aturan yang merugikan.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujarnya.

Pemkot kini juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membenahi persoalan tersebut secara lebih mendasar. Regulasi itu nantinya mengatur standar kelayakan penampungan, kepastian durasi penempatan, hingga transparansi sistem pengupahan.

Daftar 12 P3RT yang telah diverifikasi juga akan dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar masyarakat memiliki rujukan ketika menggunakan jasa penyalur ART.

Kemnaker: Tiga Perjanjian Wajib Dibuat

Pada forum yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Anna Kurnianingsih, mengingatkan bahwa operasional P3RT memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga:  PPP Beri Rekom Eri Cahyadi dan Armuji Maju di Pilkada Surabaya 2024

Anna menyebut ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.

Untuk mencegah munculnya aturan sepihak yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja, Kemnaker mewajibkan tiga bentuk perjanjian, yakni antara P3RT dengan pemberi kerja, P3RT dengan calon PRT, serta pemberi kerja dengan PRT.

“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri,” jelas Anna.

Ia menambahkan, hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi, termasuk pembayaran upah dan THR tepat waktu, jaminan sosial, waktu istirahat yang manusiawi, tempat tinggal layak, serta makanan yang sehat.

Anna berharap pengelola P3RT segera membenahi legalitas, fasilitas penampungan, dan mekanisme perjanjian kerja sehingga praktik penempatan ART di Surabaya berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. HUM/BOY

TAGGED: #Eri Cahyadi, Asisten Rumah Tangga, Kementerian Tenaga Kerja, Kemnaker, Pemerintah Kota Surabaya, Penampungan ART
Admin Senin, 28 Sep 2026 Senin, 28 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).
Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?