SURABAYA, Slentingan.com – Kantor Pertanahan Surabaya I menggelar rapat koordinasi ‘Tim Sensus Objek Rumah Ibadah’ dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf di Kota Surabaya.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menyampaikan bahwa wilayah kerja tim akan mencakup 16 kecamatan dan 75 kelurahan di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
“Untuk sertifikasi aset tanah wakaf, Kantah Surabaya I menargetkan sekitar 750 rumah ibadah. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui rapat persiapan ini,” ujar Kartono pada Selasa, 4 Maret 2025.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk mempermudah sensus pencarian rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat di wilayah kerja Kantah Surabaya I.
Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta pengurus rumah ibadah agama lainnya.
“Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, diharapkan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sistematis,” tambah Kartono. HUM/CAK