SURABAYA, Slentingan.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dipimpin Wakil Ketua Laila Mufidah, mengesahkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Senin, 10 Maret 2025.
Dalam sasambutannya, Wakil Ketua Surabaya Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kesepakatan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya atas perubahan badan hukum RPH ini.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya ini.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menambahkan bahwa perubahan status RPH menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Adi Sutarwijono juga menambahkan bahwa RPH memiliki peran penting dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya.
“Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya,” tandasnya.
Dengan disahkannya perubahan badan hukum RPH menjadi Perseroda, DPRD Surabaya optimis bahwa langkah ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. HUM/BOY