SURABAYA, Slentingan.com – Fenomena kekinian seperti sound horeg memiliki potensi untuk dilindungi sebagai produk kekayaan intelektual. Yaitu melalui pencatatan hak cipta atas seni pertunjukannya.
Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Haris Sukamto mengatakan, para pelaku kreatif lokal berhak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas karya mereka.
“Ke depan, akan mengoptimalisasi kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha dalam bentuk pendampingan dan promosi bersama,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham NTB dan Sumatera Barat ini dalam rilis capaian kinerja di Kanwil Kemenkum Jatim, Senin, 21 April 2025.
Lanjut Haris, pemanfaatan teknologi digital untuk sosialisasi serta penguatan peran pusat perbelanjaan berbasis KI juga menjadi langkah strategis.
“Selain itu, pendekatan berbasis potensi lokal dan pemetaan wilayah prioritas dapat menjadi dasar percepatan peningkatan permohonan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara lebih merata dan berkelanjutan,” sambung mantan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim ini menjelaskan.
Sementara itu, transformasi organisasi di Bidang Pelayanan Hukum di Jatim mulai menunjukkan perubahan positif. Dari sisi permohonan pelindungan produk kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Jatim sebagai leading sector, mencatat 10.333 permohonan di Triwulan I 2025 ini.
“Kenaikannya cukup exponensial, mencapai 50% dari periode yang sama tahun lalu,” lanjut Haris.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), capaian mencapai Rp12,17 miliar atau meningkat 12,04% dibanding triwulan I 2024 yang sebesar Rp10,87 miliar. Biaya PNBP untuk pendaftaran merek, pencatatan karya cipta, maupun pendaftaran paten dan sebagainya.
“Hal ini dikarenakan ada penyesuaian tarif PNBP dan masyarakat banyak memanfaatkan layanan sebagai UMKM, sehingga ada insentif dari negara,” terang Haris.
Haris mencontohkan untuk biaya pendaftaran merek. Jika normal, PNBP yang dikenakan mencapai Rp1,8 juta. Sedangkan jika pendaftar melampirkan Surat Keterangan sebagai UMKM binaan Pemprov maupun Pemkab/ Pemkot, maka ada insentif khusus.
“Jika UMKM, yang dibuktikan dengan surat keterangan sebagai UMKM, maka biaya PNBP menjadi hanya Rp500 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, potensi yang dapat terus dikembangkan antara lain indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah seperti:
1. Batik Tulis Tenun Gedog Tuban;
2. Tembakau Manilo Jombang;
3. Tembakau Na Ogst Jember;
4. Durian Bido Jombang;
5. Gerabah Karang Penang Sampang;
6. Kopi Excelsa Banyuwangi;
7. Kacang Tanah Tuban;
8. Apel Nongkojajar Pasuruan;
9. Duku Rejoso Pasuruan;
10. Jeruk Semboro Jember;
11. Bawang Merah Kraksaan Probolinggo;
12. Kakao Pacitan;
13. Mangga Arum Manis Probolinggo;
14. Nanas Kelud Blitar, dan masih banyak potensi yang lainnya.
“Serta penguatan merek kolektif seperti Ikan Asap Probolinggo dan pengembangan Kawasan Karya Cipta seperti Kampung Animasi Malang dan Gandrung Sewu Banyuwangi,” pungkas Haris. HUM/CAK