By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kemenkum Jatim dan Kemenko Kumhamimipas Perkuat Pemahaman Kekayaan Intelektual
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Kemenkum Jatim dan Kemenko Kumhamimipas Perkuat Pemahaman Kekayaan Intelektual

By Redaktur Kamis, 8 Mei 2025
Share
Koordinasi Penguatan Pemahaman dan Kesadaran Pelaku Usaha Terkait Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Ekonomi di Jawa Timur
Kegiatan koordinasi Penguatan Pemahaman dan Kesadaran Pelaku Usaha Terkait Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Ekonomi di Jawa Timur

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah terus memperkuat pemahaman terkait kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Harapannya agar masyarakat sadar bahwa kekayaan intelektual dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim, dilaksanakan Koordinasi Penguatan Pemahaman dan Kesadaran Pelaku Usaha Terkait Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Ekonomi di Jawa Timur, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dimotori oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas).

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha. Ia menyoroti fenomena sound horeg yang belakangan viral dan menuai perdebatan publik.

“Pelindungan KI bukan berarti membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu lingkungan. KI hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas, bukan pembenaran atas dampak negatifnya,” ujar Haris.

Baca Juga:  Perdana WFA di Kanwil Kemenkum Jatim, Kakanwil Tegaskan Disiplin Bekerja

Menurut Haris, aspek kreativitas dalam sound horeg—seperti desain box speaker atau aransemen musik—perlu dilindungi, bukan perilaku yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, dalam periode 2022–2025 terdapat 12 permohonan harmonisasi perda terkait ketertiban umum yang mengatur soal penggunaan pengeras suara. Tahun ini saja, empat raperda sedang dibahas bersama tim perancang Kanwil, antara lain dari Kabupaten Nganjuk, Kota Malang, Ponorogo, dan Tuban.

“Meskipun tidak secara spesifik mengatur seberapa batasan suara yang boleh atau dilarang, namun hal ini menunjukkan sudah mulai tumbuhnya kesadaran pemda untuk mulai meregulasi penggunaan sound agar lebih bertanggungjawab dan terkendali,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumhamimipas, Syarifuddin, menyatakan bahwa KI adalah kekuatan ekonomi masa depan.

Baca Juga:  Kemenkum Jatim Hadirkan Layanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di Festival UMKM Trenggalek

“Potensi KI seperti tanah subur, yang jika dikelola dengan baik bisa menjadi sumber kesejahteraan. Jawa Timur punya modal besar, tapi harus dibarengi dengan kesadaran hukum pelindungan terhadap karya dan inovasi,” tegasnya.

Syarifuddin menambahkan, banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya pendaftaran KI seperti merek, hak cipta, atau desain industri, sehingga kerap mengalami kerugian karena pembajakan atau sengketa hak.

Para narasumber kemudian membahas isu-isu strategis seputar pelindungan KI dalam budaya populer. Radius Setiawan menyoroti peran negara dalam menjaga ekspresi budaya di tengah gempuran digital.

Sementara David Blizzard memaparkan pengalaman komunitas sound horeg dalam menyeimbangkan kreativitas dan ketertiban. Pahlevi Witantra dan Syahdi Hadiyanto memaparkan prosedur pelindungan hak cipta dan desain industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga:  Libatkan Ombudsman, Kementerian Hukum Jatim Sinergitas Pelayanan Publik Lebih Baik

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk meningkatkan literasi hukum di bidang kekayaan intelektual, mendorong ekonomi kreatif, dan memastikan bahwa inovasi anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ranah hukum.

Kegiatan ini diikuti 75 peserta dari unsur masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber antara lain akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya Radius Setiawan.

Lalu, Ketua Komunitas Sound Horeg, David Blizzard, Kabid Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, serta Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri Syahdi Hadiyanto. HUM/CAK

TAGGED: #Kekayaan Intelektual, Haris Sukamto, Jawa Timur, Kemenkum Jatim, Kumhamimipas
Redaktur Kamis, 8 Mei 2025 Kamis, 8 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?