SURABAYA, Slentingan.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas menindaklanjuti temuan praktik usaha ilegal di sektor jasa kebugaran. Tindakan ini dipicu oleh ditemukannya operasional SPA 129 yang beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi legalitas usaha sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta mencegah terjadinya praktik usaha berkedok prostitusi yang meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Surabaya,” ujar Faridz.
Faridz menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha di sektor spa dan panti pijat, terutama yang diduga menyalahgunakan izin atau bahkan tidak mengantongi izin sama sekali.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjalankan bisnis berkedok prostitusi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Surabaya.
“Komisi B menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum, agar pelaku usaha bisa tumbuh dalam koridor yang benar,” tambahnya.
Sebagai upaya konkret, Komisi B mendorong Pemerintah Kota Surabaya, melalui instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan izin usaha. Hal ini penting guna mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Langkah ini kami harapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, agar tidak menjalankan kegiatan bisnis tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Faridz. HUM/CAK