SURABAYA, Slentingan.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mulai mengungkap satu persatu perilaku jahat Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal yang viral gegara menahan ijazah milik pekerjanya.
Jan Hwa Diana, diketahui mulai menahan ijazah karyawan sejak tahun 2019. Dia berdalih, ijazah yang ditahan itu sebagai jaminan karyawan. Awal mulanya, Jan Hwa Diana berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
“Ijazah ditahan sejak 2019. Motif sebagai jaminan apabila ada utang atau kerusakan, kehilangan barang dan bagi yang bekerja kurang dari 1, 5 tahun harus membayar denda resign sebesar Rp 2 juta,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Minggu 25 Mei 2025, siang.
Dari keterangan mantan karyawan, Fauziah mengaku jika ijazahnya ditahan sejak 2019. Ijazah tersebut ditahan oleh tersangka dan tidak dikembalikan setelah Fauziah keluar dari tempat kerja.
Eks Kapolres Tuban ini menyatakan aturan yang diterapkan tersangka tidak tertulis di perusahaannya. Terkait penahanan ijazah tersebut juga tidak boleh sesuai aturan di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Di aturan kementerian ketenagakerjaan kan tidak boleh. Nahan ijazah, KK (kartu keluarga), KTP (kartu tanda penduduk) gak diperbolehkan,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu.
Suryono menerangkan, ratusan ijazah yang diserahkan Diana ke penyidik, merupakan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan tersangka karena eks karyawan tidak sanggup membayar denda. Ijazah tersebut rata-‘rata ijazah SMA dan SMK.
“Rata-rata dari pada bayar denda ditinggal di situ. Rata-rata yang nggak laporan itu ratusan ijazah,” tuturnya. HUM/CAK