By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

By Redaktur Minggu, 25 Mei 2025
Share
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
Tersangka Bos UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

SURABAYA, Slentingan.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mulai mengungkap satu persatu perilaku jahat Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal yang viral gegara menahan ijazah milik pekerjanya.

Jan Hwa Diana, diketahui mulai menahan ijazah karyawan sejak tahun 2019. Dia berdalih, ijazah yang ditahan itu sebagai jaminan karyawan. Awal mulanya, Jan Hwa Diana berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

“Ijazah ditahan sejak 2019. Motif sebagai jaminan apabila ada utang atau kerusakan, kehilangan barang dan bagi yang bekerja kurang dari 1, 5 tahun harus membayar denda resign sebesar Rp 2 juta,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Minggu 25 Mei 2025, siang.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Penahanan Ijazah

Dari keterangan mantan karyawan, Fauziah mengaku jika ijazahnya ditahan sejak 2019. Ijazah tersebut ditahan oleh tersangka dan tidak dikembalikan setelah Fauziah keluar dari tempat kerja.

Eks Kapolres Tuban ini menyatakan aturan yang diterapkan tersangka tidak tertulis di perusahaannya. Terkait penahanan ijazah tersebut juga tidak boleh sesuai aturan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Di aturan kementerian ketenagakerjaan kan tidak boleh. Nahan ijazah, KK (kartu keluarga), KTP (kartu tanda penduduk) gak diperbolehkan,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu.

Suryono menerangkan, ratusan ijazah yang diserahkan Diana ke penyidik, merupakan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan tersangka karena eks karyawan tidak sanggup membayar denda. Ijazah tersebut rata-‘rata ijazah SMA dan SMK.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies, Pemilik Akun TikTok @calonistri71600

“Rata-rata dari pada bayar denda ditinggal di situ. Rata-rata yang nggak laporan itu ratusan ijazah,” tuturnya. HUM/CAK

TAGGED: #armuji, #Polda Jatim, AKBP Suryono, Akpol 2023, Jan Hwa Diana, Subdit Renakta Ditreskrimum, Tahan Ratusan Ijazah, UD Sentosa Seal, Wakil Wali Kota Surabaya
Redaktur Minggu, 25 Mei 2025 Minggu, 25 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H
Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.
Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada
Sabtu, 14 Mar 2026
Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir
Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.
Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Jumat, 13 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Bukber dengan Anak Yatim, Menebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda

DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur

DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.

Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada

Sabtu, 14 Mar 2026

Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir

Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.

Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Jumat, 13 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?