By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum

By Redaktur Kamis, 12 Jun 2025
Share
WNA yang dideportasi ke negara asal dari Bandara
Petugas mengawasi WNA yang dideportasi ke negara asal dari Bandara

BATAM, Slentingan.com — Kantor Imigrasi Batam menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Mei hingga awal Juni tahun 2025. Tiga WNA jadi tersangka dan diserahkan ke kejaksaan.

Sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi pada 22 Mei 2025 karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka telah overstay dan menunggu perpanjangan izin kerja dari Singapura sambil tinggal sementara di Batam.

“Ini adalah pelanggaran yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia.

Baca Juga:  Sistem Perlintasan Bandara dan Pelabuhan Belum Normal, Imigrasi Tambah Personel

Tak hanya itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga dideportasi. Keduanya menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Selain melakukan penyalahgunaan izin, keduanya juga overstay selama 14 hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal masing-masing. Para pelanggar juga dikenai penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, pada 3 Juni 2025, tiga WNA asal Bangladesh berinisial F, SM, dan S diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam beserta barang bukti.

Ketiganya diduga masuk secara ilegal ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Pastikan Pengawasan Orang Asing Melalui APOA

Jefrico menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan wilayah.

“Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. HUM/BOY

TAGGED: #Imigrasi Batam, #Overstay, #Warga Negara Asing, Bangladesh, Jefrico Daud Marturia, Myanmar, Penegakan Hukum
Redaktur Kamis, 12 Jun 2025 Kamis, 12 Jun 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.
Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 
Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.
Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya
Kamis, 9 Apr 2026
Kakanim Ponorogo Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo (kanan) merilis perkara penyalahgunaan izin tinggal WN Malaysia.
Nikah Palsu Terbongkar: Imigrasi Ponorogo Giring WN Malaysia ke Meja Hijau
Kamis, 9 Apr 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma dari PSI.
DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan
Kamis, 9 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026

BERITA POPULER

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Berita Menarik Lainnya:

Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Kamis, 9 Apr 2026
Kakanim Ponorogo Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo (kanan) merilis perkara penyalahgunaan izin tinggal WN Malaysia.

Nikah Palsu Terbongkar: Imigrasi Ponorogo Giring WN Malaysia ke Meja Hijau

Kamis, 9 Apr 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma dari PSI.

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Kamis, 9 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?