By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa Wisata
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa Wisata

By Redaktur Selasa, 9 Sep 2025
Share
Keempatnya, berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C,
Keempat WN Inggtid berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C, dikawal petugas di Bandara untuk dideportasi.

TANGERANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menindak tegas empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka dideportasi pada Kamis (4/9/2025) pukul 20.15 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai Singapore Airlines SQ 967, untuk selanjutnya menuju London dan Manchester.

Keempatnya, berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C, awalnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan aturan, VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun hasil pengawasan intelijen dan laporan masyarakat mengungkap fakta lain: mereka justru mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima imbalan berupa fasilitas tempat tinggal, transportasi, konsumsi, hingga gaji sekitar 200 dolar AS per minggu.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

“Kami menemukan para WN Inggris tersebut telah satu bulan mengikuti pelatihan kerja berbayar di Indonesia. Hal ini jelas melanggar ketentuan VOA yang tidak memperbolehkan kegiatan bekerja atau menerima upah,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi pengawasan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kemudian dilanjutkan ke tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan keempat WN Inggris yang kemudian diperiksa secara intensif.

Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan status ini, keempatnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  13 Pelaku Kejahatan Berat asal Warga Negara Taiwan Dideportasi

Hasanin menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi  mengimbau masyarakat di Tangerang Raya yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian orang asing untuk segera melapor.

“Bisa melalui hotline pengaduan 082118063026. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya. HUM/BOY

TAGGED: #deportasi, #Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Hasanin, Imigrasi Tangerang, Tindakan Administratif Keimigrasian, Visa on Arrival, Visa Wisata, VOA, WN Inggris
Redaktur Selasa, 9 Sep 2025 Selasa, 9 Sep 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?