TANGERANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menindak tegas empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka dideportasi pada Kamis (4/9/2025) pukul 20.15 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai Singapore Airlines SQ 967, untuk selanjutnya menuju London dan Manchester.
Keempatnya, berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C, awalnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan aturan, VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.
Namun hasil pengawasan intelijen dan laporan masyarakat mengungkap fakta lain: mereka justru mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima imbalan berupa fasilitas tempat tinggal, transportasi, konsumsi, hingga gaji sekitar 200 dolar AS per minggu.
“Kami menemukan para WN Inggris tersebut telah satu bulan mengikuti pelatihan kerja berbayar di Indonesia. Hal ini jelas melanggar ketentuan VOA yang tidak memperbolehkan kegiatan bekerja atau menerima upah,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi pengawasan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kemudian dilanjutkan ke tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan keempat WN Inggris yang kemudian diperiksa secara intensif.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan status ini, keempatnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Hasanin menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi mengimbau masyarakat di Tangerang Raya yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian orang asing untuk segera melapor.
“Bisa melalui hotline pengaduan 082118063026. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya. HUM/BOY